Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ada beberapa hal yang tidak dapat dilakukan masyarakat saat berada di bandara dan wilayah sekitarnya.
Demi keselamatan dan keamanan penerbangan, masyarakat tak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu penerbangan.
Dilansir dari postingan Twitter Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI @djpu151, ada empat hal yang dilarang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar bandara.
Baca: Hingga H+3 Lebaran, Sebanyak 887.163 Penumpang Padati Bandara Juanda
Berdasarkan peraturan UU No. 1 tahun 2009 pasal 210, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu wilayah bandar udara yang dapat membuat halangan operasi penerbangan.
Melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan juga dilarang karena dapat mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Bahkan, sanki pidana penjara paling lambat 3 tahun atau denda paling banyak Rp 1 milliar diberikan pada masyarakat yang melanggar peraturan tersebut sesuai UU No 1 tahun 2009 pasal 421.
Nah, apa aja sih empat hal yang tidak boleh dilakukan di bandara dan wilayah sekitarnya?
Pertama, bermain dan melepas balon udara tidak boleh dilakukan di kawasan bandara.
Baca: 182 Pesawat di Bandara Internasional Juanda Alami Delay Saat H+3 Lebaran
Hal itu dapat mengganggu aktivitas penerbangan.
Kedua, mengoperasikan kamera drone atau pesawat tanpa awak.
Meski kalian ingin membuat profil bandara atau ingin mengetahui aktivitas penerbangan di bandara, hal itu tidak boleh dilakukan.
Ketiga adalah yang sering dilanggar oleh anak-anak yang tinggal di sekitar bandara.
Pada saat liburan sekolah, mereka sering menghabiskan waktu untuk bermain layang-layang.
Terlebih lagi jika pada musim kemarau dan anginnya sedang bagus.
Hal itu kerap dimanfaatkan anak-anak untuk bermain layang-layang di sore hari.
Padahal, bermain layang-layang juga tidak boleh dilakukan di bandara dan wilayah sekitarnya.
Hal itu dapat menggangu aktivitas penerbangan, bahkan membahayakan pesawat.
Baca: Bandara Juanda Mulai Kembali Dipadati Penumpang pada H+3 Lebaran, Ada yang Baru Mudik
Keempat, bermain laser juga tidak diperbolehkan dilakukan di bandara atau wilayah sekitarnya.
Bermain laser juga sering dilakukan oleh masyarakat, terutama anak kecil.
Hal ini dapat menggangu pilot yang sedang melakukan operasi penerbangan dan tentunya membahayakan keselamatan penerbangan.
Nah, tahu kan apa yang tidak boleh dilakukan?
Yuk budayakan menjaga keselamatan penerbangan agar aman dan nyaman!
Baca: Angkasa Pura Prediksi Puncak Arus Balik di Bandara Juanda Surabaya Terjadi pada H+4 Lebaran