Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menilang 70 kendaraan roda dua dan roda empat saat operasi cipta kondisi (cipkon) di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Tiur, pada Minggu (2/7/2017).
"Dari banyak pengguna jalan, baik yang mengendarai sepeda motor maupun mobil, kami menilang 70 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat izin (STNK) maupun SIM," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga kepada awak media usai operasi cipkon digelar.
70 kendaraan yang ditilang terdiri dari 68 sepeda motor dan dua mobil pribadi.
"Dari 68 sepeda motor yang ditilang, 20 diantaranya terpaksa diamankan karena tidak memenuhi standar sedangkan 48 lainnya hanya ditilang dalam bentuk surat," imbuhnya.
Dari pantauan TribunJatim.com, tidak sedikit kendaraan roda dua yang menolak untuk dirazia, melakukan aksi putar balik secara paksa sehingga menyebabkan arus lalu lintas dibelakangnya terganggu.
Beberapa diantaranya sempat terjatuh saat berusaha menghindari razia tersebut.
Pelanggar yang tidak berhelm serta memodifikasi sepeda motor yang tidak memenuhi standar adalah yang paling banyak menghindari razia cipkon.
"Yang paling banyak adalah pelanggar usia remaja yang tidak berhelm dan memodif motornya," pungkas Shinto.