TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pemkot Batu memberhentikan alias memecat Arif Setiawan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (10/7/2017).
Pemberhentian ini dikarenakan yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja dilingkungan pemerintah Kota Batu.
Plt Sekda Pemkot Batu, Achmad Suparto, mengatakan, Arif Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo ini memang tidak memiliki jabatan.
Ia tetap pegawai PNS Pemkot Batu namun tidak ada jabatan yang dipegang.
"Terancam dipecat atau diberhentikan dari PNS. Karena memang tidak memiliki kredibilitas di Pemerintah Kota Batu," kata Suparto, Senin (10/7).
Baca: Berjibaku Padamkan Api, Tim PMK Surabaya Malah Dilempari Batu oleh Warga
Ia menambahkan, sesuai dengan PP no 53 tentang kepegawaian, Arif Setiawan masuk ke dalam kriteria pegawai yang akan dipecat.
Karena jabatan dari Arif Setiawan masih PNS, maka ia masih menerima tunjangan jabatan.
Selain Arif Setiawan, Pemkot Batu juga memberhentikan jabatan Budi Santoso yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi.
Baca: Ingin Wilayahnya Dimekarkan, Pemkot Batu Malah Bersikap Malu-malu
Tak berhenti disitu saja, karena diberhentikan dari jabatannya, Arif Setiawan menggugat Pemerintah Kota Batu.
Suparto mengatakan, gugatan kepada Pemkot Batu ini sejak seminggu yang lalu.
"Tapi Pemkot Batu masih belum tahu apa isi dari gugatan tersebut. Ya bisa jadi soal itu (pemberhentian dari jabatan)," imbuh Suparto.
Baca: Habiskan Libur Panjang Lebaran, Wisatawan Pilih Serbu Kota Batu
Ia yang juga Kepala Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, itu akan memenuhi panggilan dari PTUN terkait gugatan yang dilayangkan oleh Arif Setiawan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Pemkot Batu, Wiwiek Sukesi menambahkan, pihaknya mempersiapkan berkas-berkas untuk pemanggilan gugatan.
"Rekam jejaknya kan sudah jelas ada. Kami siap menghadapi gugatan tersebut," tegasnya. (Surya/Sany Eka Putri)