Tukang Kebun Cabuli Siswi 13 Tahun Sampai Hamil, Astaga Ternyata Sudah Dilakukan Selama Ini

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - AJP (33) yang bekerja sebagai tukang kebun di sebuah SMP di Surabaya mencabuli seorang siswi, M (13).

Diketahui M merupakan siswi kelas 8 di sebuah SMP di Surabaya.

Pria asal Surabaya itu mengaku, pertama kali melakukannya pada Desember 2016.

(Pria Ini Nekat Salurkan Hasrat di Toko Buku Terkenal, Astaga, Apa Itu yang Basah di Punggung Korban)

(Video Bunuh Diri di Apartemen Gateway Viral, Ternyata Cewek Ini Termasuk Perekamnya, Lihat Fotonya)

Kepada TribunJatim.com, AJPmengaku, mengeksekusi M di sebuah gudang tempatnya bekerja.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kompol Arief Kristanto juga menuturkan bahwa TKP bermula di gudang, seperti yang dikatakan AJP.

Masih kata AJP, dirinya mengaku hanya melakukan pencabulan itu kepada M saja dan tidak ada siswi lainnya.

(Romantisnya Raisa Sebut Hamish Daud Tunangan yang Hyper, Netter Patah Hati Lagi Deh: Tolong Yah)

Ilustrasi pencabulan (Istimewa)

(10 Foto Transformasi Selena Gomez Ini Buktikan, Dirinya yang Dulu Imut, Kini Makin Matang)

Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan dari beberapa saksi, AJP akhirnya diringkus di kediamannya.

"Untuk barang bukti yang disita ada tiga," lanjut Arief.

Yang pertama sebuah baju seragam warna kuning, kedua sebuah rok warna hijau kotak-kotak, dan terakhir sebuah celana dalam warna pink.

"Semuanya milik korban berinisial M tadi," tutur Arief.

(Pembeli Ini Keluhkan Bayar Setengah Juta Lebih Saat Makan di Warung, Pemiliknya Jelaskan Begini)

Arief menuturkan, Joko terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Orangtua korban lah yang mengetahui bila putrinya hamil akibat perbuatan AJP.

Kemudian mereka melapor kepada Polres yang berada di wilayah Surabaya Utara itu.

(Bakar Obat Nyamuk Sampai 20, Satu Keluarga Ini Keracunan, di Tengah Jalan Mau ke Dokter Malah. . .)

"Tersangka kami jerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas Arief.

Kini AJP harus menikmati hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

(Nikahi Janda Beranak Satu, Ayah Pria Ini Malah Kepincut Anak Iparnya, Netter Bingung: Dunia Kebalik)

Berita Terkini