TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Dua warga negara asing (WNA) asal China yang diamankan di Lamongan akhirnya dideportasi ke negaranya, Selasa (1/8/2017).
Mereka adalah, Huwang Jianwen (24) dan Xu Youke (24). Keduanya Senin (24/7/2017) lalu diamankan Timpora dari rumah kontrakan, di Perumahan Graha Indah Blok Q nomor 3 Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung, Lamongan.
Rumah kontrakan tersebut sudah ditempati pemuda asing itu sejak 8 Juni 2017. Padahal mereka tak punya dokumen dan ijin tinggal di negeri ini.
"Ya tadi pagi sudah dideportasi lewat Bandara Juanda Sidoarjo dan transit di Kualalumpur," kata Kepala Kesbangpol Lamongan, Sudjito kepada Surya, Selasa (1/8/2017).
(Ngaku Pelesir, Dua WNA China Tanpa Dokumen ini Pilih Sembunyi di Lamongan, Ternyata Mereka)
Sekitar pukul 08.00 WIB, dua warga negara asing itu dibawa ke Bandara Juanda Terminal 2 Internasional Surabaya.
Mereka terang-terangan telah melakukan pelanggaran, yakni menggunakan visa yang didapatkan dengan memberikan data yang tidak sesuai dengan aslinya.
Huang Jianwen pengguna paspor nomor EA1637235 lahir di Guangxi. Sedangkan Xu Youke pemegang nomor paspor : E87316077 juga lahir di Guangxi.
(Hanya Divonis 18 Tahun, Perempuan ini Siap Membunuh Dimas Kanjeng)
Pendeportasian dilakukan dengan pengawalan dari petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak yaitu, Kepala Sub Seki Pengawasa, Antonius P. Sihombing dan Staf Seksi Wasdakim, Dani Hidayat Lubis.
Dua WNA yang menyalahgunakan keimigrasian itu diterbangkan menggunakan Maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT169 tujuan Surabaya – Kuala Lumpur pada pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya untuk transit menggunakan Maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 118 tujuan Kuala Lumpur-Guangzhou pada pukul 20.20 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua WNA saat ditangkap di Lamongan sedang menempati rumah milik Muhammad Rizal Nur Irawan, warga Merpati Lamongan yang dikontrak sebesar Rp 17 juta pertahun.
Saat diamankan kedua warga China ini tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
Untuk mengungkap identitas dan termasuk tujuan WNA di Indonesia. Dan akhirnya diserahkan ke petugas Imigrasi.(Surya/Hanif Manshuri)