Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tentunya menjadi perhatian publik.
Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun.
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Naragong ditangkap lantaran diduga sebagai pengendali proyek tersebut.
(Pria Indonesia Ini Nyamar Jadi Suporter Malaysia Saat Semifinal, Ungkapkan Beberapa Sisi Lain Ini)
(Katy Perry Jadi Host di MTV VMA 2017, Ganti Kostum 10 Kali, dari yang Anggun Sampai Apa Banget)
Dikutip dari Kompas, dalam proyek e-KTP, Andi berperan penting dalam meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun.
Selain itu, ia membagikan uang kepada sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPR serta Badan Anggaran, demi mendapat persetujuan nilai anggaran.
Namanya terseret ketika disebut dalam persidangan Setya Novanto yang terlibat dalam kasus ini.
Andi dan Novanto bersama-sama mengondisikan proyek, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Dilansir dari beberapa artikel Kompas.com, berikut empat fakta tersangka proyek pengadaan e-KTP, Andi Naragong!
(5 Fakta Tentang Jonatan Christie, Wakil Terakhir Indonesia di Final Bulu Tangkis SEA Games 2017)
1. Lulusan SMP
Andi Narogong terdakwa kasus pengadaan E-KTP bukanlah seorang yang ahli di bidang teknologi.
Pengendali proyek nasional senilai 5,9 triliun ini lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
(Astaga, Niat Ingin Rileks Pakai Lilin Aromaterapi, Wajah Wanita Ini Malah Terbakar, Apa Penyebabnya?)
2. Seorang Pengusaha
Andi Naragong diduga menjadi pelaku utama dalam proyek pengadaan e-KTP ini mengakibatkan kerugian uang negara 2,3 triliun.
Ia merupakan pengusaha di bidang konveksi.
Dikutip dari Kompas.com, Andi memiliki usaha di bidang garmen dari pengakuan istrinya, Inayah.
(Terkuak, Tulisan Anniesa Hasibuan Ini Disebut Netter Sindiran Buat Dian Pelangi, Pernah Berantem?)
Selain itu, Andi juga mempunyai sebuah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Tak hanya itu, Andi memiliki usaha karoseri atau produsen pembuat bodi mobil, bus, atau truk, serta perusahaan di bidang properti.
Beberapa perusahaan yang dimiliki Andi yakni PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa, PT Aditama Mitra Kencana, dan PT Armor Mobilindo.
(Inikah Restoran di Inggris yang Dibeli Bos First Travel Miliaran Rupiah dan Didatangi Wali Kota?)
3. Memiliki 18 Aset
Andi memiliki belasan aset bersamaan dengan proyek pengadaan e-KTP.
Dikutip dari Kompas.com, Andi memiliki 18 aset.
Sebagian dalam bentuk tanah dan bangunan.
Ia memiliki 10 aset di Tebet Timur dan juga aset di Bali pada tahun 2013.
Andi juga membeli rumah di Menteng, Jakarta Pusat seharga 85 miliar.
(Pernah Tampil Vulgar, Foto Setengah Telanjang Dakota Johnson Lagi di Bawah Shower Bocor di Internet)
4. Sosok Inayah
Inayah adalah istri dari Andi Narogong yang datang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017).
Ia memberikan beberapa keterangan tentang terdakwa Andi Narogong.
Inayah mejelaskan bahwa ia sering menjadi penyedia barang dan jasa untuk TNI dan Polri.
(Video Chef Marinka Masak Nasi Goreng Ini Bikin Anak Kos Berlinang Air Mata: + Kecap Juga Udah Syukur)
Seperti menjadi penyedia kaos loreng hijau, ponco baret, emblem, dan perlengkapan lapangan lainnya.
Sealin itu, ia juga menjadi penyedia pengadaan peralatan kepolisian seperti AWC, water cannon, dan rompi anti peluru.
Inayah menyebutkan, usahanya berbeda dari suaminya dan dia hanya dibantu Andi terkait pemberian informasi yang dibutuhkan.
(Ini 7 Maskapai dengan Fasilitas Unik di Dunia, No 3 Hadir di Indonesia, No 1 Tak Kebayang Rasanya)