TRIBUNJATIM.COM - Berikut lima berita terpopuler Nasional di Tribunnews.com, pada Senin (28/8/2017):
1. Pintu Kontrakan Didobrak, Ibu Muda Ini Tengah 'Begituan' dengan Selingkuhannya di Kamar Mandi
Seorang ibu muda berinisial SNS (34), warga Panjang Jiwo, Surabaya, digerebek bersama selingkuhannya di sebuah rumah Blok EA 35 Perum Griya Abadi Bangkalan, Sabtu (26/8/2017) dini hari.
Di rumah kotrakan berwarna hijau kombinasi warna orange itu, ia digerebek Satuan Ops Gabungan Yustisi bersama pria idaman lain (PIL), Agung (27), warga Tambak Wedi, Surabaya.
Aparat gabungan dari unsur Satpol PP, Intel Kodim 0829, dan Polres Bangkalan itu berjumlah kurang lebih 20 orang.
Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB.
Selain aparat, suami SNS, NCC (40) beserta putri sulungnya berusia 14 tahun, turut serta dalam pengerebakan.
Kepada Surya, NCC mengungkapkan, istri sahnya pergi begitu saja tanpa sebab dan tanpa berpamitan sejak dua bulan lalu.
Upaya pencarian pun dilakukan hingga akhirnya, informasi menuntunnya ke Perum Griya Abadi, Bangkalan.
"Minggat begitu saja, tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebelumnya biasa-biasa saja, tidak ada perubahan sikap. Ia tiba-tiba pergi," ungkap pegawai salah satu hotel di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya itu.
NCC tampak tegar begitu pintu rumah kontrakan itu akhirnya dibuka. Setelah selama 30 menit sebelumnya, pintu itu tertutup rapat.
Kenyataan pahit di depan matanya, amarah yang menyesakkan dada, ia alihkan dengan memeluk erat putrinya.
"Meski ia anak tiri (dari suami pertama), tapi sudah tinggal bersama kami sejak kecil," tutur pria bertubuh kekar itu.
Hal berbeda nampak pada SNS.
Ia kaget, wajahnya pucat pasi begitu melihat suami dan putri sulungnya berada di hadapannya.
Ia kedapatan hanya menggunakan kaos jenis tanktop berwana merah muda.
Bergegas ia menutupi bagian bawah tubuhnya dengan handuk berwarna putih.
Wanita muda itu tengah bersama lelaki selingkuhannya, Agung, di kamar mandi.
Bersama suami sahnya, SNS dikarunia dua anak, laki-laki berusia 7 tahun 5 bulan dan perempuan berusia 6 tahun.
"Awalnya saya reflek hendak meluapkan amarah. Namun dilarang beberapa anggota Kodim," ujar NCC.
Sebagai pengadu, ia berharap pihak kepolisian bisa memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan istrinya.
"Saya juga akan segera memproses cerai, biar cepat selesai," ujarnya.
Sementara itu, Ketua RT 2 Perum Griys Abadi, Rudi Indrawan yang ikut mendampingi penggerebekan itu mengatakan, selama ini dirinya belum pernah menerima laporan ijin tinggal dari pasangan tersebut.
"Informasi dari para tetangga, mereka sudah tinggal di situ selama 1,5 bulan yang lalu. Saya tahu ketika didatangi anggota kodim," katanya.
Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan tutup botol, sedotan, dua ponsel, jam tangan dan dompet.
Keberadaan tutup botol dan sedotan itu memaksa aparat kembali menggeledah rumah itu.
"Kami belum menemukan bukti-bukti adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari pasangan itu. Jika nanti hasil tes urine nya positif, kami arahkan direhab," singkat KBO Narkoba Polres Bangkalan Iptu Eko Siswanto.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo mengungkapkan, penggerebekan itu mendapatkan pasangan di dalam rumah. Seorang perempuannya sudah berkeluarga.
"Status perempuan itu masih istri sah si pengadu. Di hadapan penyidik, pasangan itu mengaku telah menikah secara siri," ungkap Anton.
Untuk menjerat pasangan itu dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan, sedang bersetubuh, atau telah selesai bersetubuhan, penyidik masih terus mendalami dengan mencari bukti-bukti pendukung.
"Saat digerebek, mereka tidak sedang melakukan perzinahan. Sementara kami harus menemukan bukti kuat. Seperti sperma atau barang bukti lainnya," ujarnya.
2. Bos First Travel Klaim Ada Investor Siap Subsidi Rp 10 Juta/Jamaah
Perwakilan agen First Travel, Zuhirman menerangkan sekitar dua minggu sebelum ditangkap, bos First Travel Anniesa Hasibuan sempat mengaku kesulitan dana.
Anniesa kemudian meminta para perwakilan agen First Travelmencari investor untuk memberangkatkan jemaah yang belum berangkat umrah.
Saat itu Anniesa mengaku sama sekali tidak memiliki dana untuk memberangkatkan jemaah umrah.
"Saat itu harus dicari dana segar. Bu Anniesa minta kita cari investor," kata Zuhirman.
Diketahui Anniesa Hasibuan dan suaminya Andika Surachman ditangkap polisi pada tanggal 10 Agustus 2017.
Zuhirman mengatakan, saat itu ada enam perwakilan agen travel yang dipanggil Anniesa Hasibuan.
Pertemuan tersebut dilakukan di butik milik Anniesa kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan hanya dihadiri oleh Anniesa.
"Ya dia nggak mungkin bilang nggak ada uang, namanya juga pengusaha kan," ujar Zuhirman.
Usai mengungkap pertemuan tersebut, Zuhirman juga mengaku sempat bertemu Andika Surachman di Bareskrim Polri.
Saat bertemu Zuhirman, Andika sempat sesumbar bisa mendatangkan investornya dengan syarat dia atau Anniesa harus ke luar dari Bareskrim.
"Dua minggu lalu saya ke Bareskrim bertemu dengan pak Andika, dia bilang 'bisa saja investor saya turun tapi cara untuk nguruskannya kan perlu proses. Saya harus di luar. Salah satu, antara saya atau Anniesa'. Tapi kita nggak berani melangkah jauh. Karena kalau sudah masalah hukum saya nggak berani pegang. Saya serahkan ke pak Dwi (kuasa hukum agen)," tutur Zuhirman.
Zuhirman juga menjelaskan bahwa Anniesa sempat mengatakan bakal ada investor yang mau memberikan subsidi sebesar Rp 10 juta per jemaah.
Jemaah yang ingin berangkat kata dia diminta membayar sisanya sesuai dengan biaya umrah minimal yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 22 juta.
Zuhirman mengungkapkan, uang Rp 10 juta yang diberikan investor dan penambahan dari jemaah ini di luar Rp 14,3 juta yang telah dibayarkan.
"Ya diluar itu. Ini yang kita belum tahu sampai sejauh mana komitmen dia (Andika) untuk memberangkatkan. Kalau komitmen dia ada, ya mestinya bisa berjalan," kata Zuhirman.
Namun, Zuhirman mengungkapkan, Andika hanya bisa mengurus dana tersebut di luar tahanan.
Zuhirman menyanggah permintaan itu adalah upaya untuk membebaskan Bos First Travel tersebut.
"Bukan pembebasan, tapi penangguhan. Hati-hati, beda lho antara penangguhan dengan pembebasan. Dia hanya minta itu, sehingga dia bisa bekerja. Intinya gitulah," ujarnya.
3. PPATK Sebut Bos First Travel Gunakan Uang Jemaah Untuk Investasi Hingga Keperluan Pribadi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus tindakan pencucian uang yang dilakukan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan pencucian uang bos First Travel terlacak berdasarkan hasil penelusuran dan analisis aliran dana dari dua rekening milik perusahaan tersebut.
"Kalau ada upaya untuk menyamarkan dana hasil kejahatan ya itu TPPU (Tindak Pidana Pencucuan Uang). Mestinya ada TPPU-nya," ujar Kiagus saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Kiagus mengatakan, hasil penelusuran dan analisis itu telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Sebagian dana yang ada di rekening digunakan untuk kepentingan bisnis perjalanan umrah dan haji.
Selain itu, ada juga aliran dana yang digunakan untuk investasi bisnis dan kepentingan pribadi.
Meski demikian, Kiagus tidak bisa menyebutkan besarnya nilai aliran dana yang telah digunakan tersebut.
"Secara tepat saya sulit untuk mengungkapkannya. Namanya tentu nggak hapal. Tapi penggunaannya itu ada untuk memberangkatkan jemaah. Ada yang untuk investasi. Ada juga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," tuturnya.
Secara terpisah, Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih meminta Polri segera mengenakan pasal pencucian uang kepada ketiga tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan untuk mempermudah penelusuran aset.
Dia meyakini aset bos First Travel sudah menyebar ke mana-mana hingga luar negeri.
"Melacaknya lebih mudah daripada pakai undang-undang penipuan dan penggelapan," ujar Yenti.
Yenti menduga sebagian dana calon jemaah itu diinvestasikan ke luar negeri.
Jika tersangka telah dikenakan sangkaan mencuci uang, maka akses polisi lebih luas untuk meminta penelusuran PPATK dan otoritas analisis keuangan di luar negeri.
"Harus pakai TPPU ya, karena dia himpun dana masyarakat banyak banget yang belum dikembaliin. Sampai Rp 1 triliun kan," kata Yenti.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Direktur Utama First TravelAndika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka.
Modusnya, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menjerat adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.
Menurut polisi, jumlah korban yang belum diberangkatkan agen perjalanan First Travel sebanyak 58.682 orang.
Mereka adalah calon jemaah yang sudah membayar paket promo Rp 14,3 juta per orang dalam periode Desember 2016 hingga Mei 2017.
Kalau dihitung kerugiannya, untuk yang paket saja mencapai Rp 839.152.600.000. Selain itu, sejumlah calon jemaah ada yang masih diminta membayar carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta sehingga jumlah penambahan itu sebesar Rp 9.547.500.000.
ika ditotal menjadi Rp 848.700.100.000. Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.
First Travel belum membayar provider tiket penerbangan sebesar Rp 85 miliar. Kedua tersangka juga belum membayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah dengan total Rp 24 miliar. Kemudian, utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 miliar.
4. Janjikan Eggi Sudjana Kembali ke Tanah Air, Pengacara: Dia Bukan Habib Rizieq yang Tidak Pulang
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Razman Arif Nasution, mengungkapkan bahwa kliennya saat ini sedang berada di Mekkah untuk menunaikan ibadah Haji.
"Dia telah menunjuk saya sebagai ketua tim hukum beliau dan beliau saat ini sedang berangkat tadi malam ke Makkatul Mukarromah (Mekkah) untuk mengikuti ibadah haji," ujar Razman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Menurut Razman, hal tersebut yang membuat dirinya dikuasakan oleh Eggi Sudjana dalam pelaporan di Bareskrim, hari ini, Senin (28/8/2017).
Razman mengatakan bahwa kliennya telah merencanakan untuk melaksanakan ibadah haji sejak jauh hari.
Sehingga Razman memastikan bahwa Eggi akan kooperatif jika dipanggil dalam kasus Saracen.
Eggi Sudjana sendiri, menurut Razman telah berada di Mekkah sejak tadi malam.
Razman bahkan mencontohkan bahwa kliennya tidak seperti pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, yang tidak pulang meski tersangkut beberapa kasus di tanah air.
"Pasti saya yang jamin dia pulang, dia bukan Habib Rizieq yang misalnya gak pulang lagi," tegas Razman.
Namun Razman mengatakan bahwa Rizieq Shihab tidak pulang ke Indonesia karena merasa didiskriminasi.
"Habib Rizieq tidak pulang lagi karena dia melihat diskriminatif itu tadi diskriminatif. Tap saya percaya Polri pasti tidak diskriminatif," ungkap Razman.
Seperti diketahui Eggi melaporkan sejumlah orang terkait penyebutan namanya dalam kasus kelompok penyebaran ujaran kebencian, Saracen.
Eggi melaporkan sejumlah nama diantaranya pimpinan Saracen Jasriadi, Ketua Bidang Hukum Seknas Jokowi, Dedy Mawardi, Sunny Tanuwidjaja, dan Ulin Yusron.
5. Setelah Kasus First Travel, Giliran Agen Umrah Azizi Tour Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Setelah kasus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan penyedia layanan jasa umroh, First Travel, mencuat.
Kini sejumlah agen umrah yang mewakili dua ribu jemaah umrah meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan perusahaan penyedia jasa perjalanan umroh, PT Azizi Tour and Travel.
"Semenjak akhir Oktober 2016 sampai Januari 2017 itu PT Azizi tidak bisa memberangkatkan lebih kurang 2 ribu jamaah," ujar perwakilan korban Asrizal kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017) .
Menurut Asrizal, dirinya bersama 28 agen travel dibawah naungan PT Azizi Tour and Travel sudah melaporkan biro perjalanan umrah ini sejak Februari 2017.
"Dan di Januari 2017 kita sudah melaporkan ini ke Kemenag. Dari sana diarahkan ke Mabes Polri karena ini ranah hukum dan sudah kita laporkan," jelas Asrizal.
Dalam laporan tersebut, para agen mengkuasakan ke seorang korban bernama Asep.
Dalam kasus ini, dalam paket jasa umrah PT Azizi yang ditawarkan ke jemaah dengan biaya standar, bukan seperti First Travel.
"Kita masuk akal harganya Rp 20 jutaan tergantung daerah dan paket promo bukan Rp 14 jutaan seperti First Travel," jelas Asrizal.
Terkait jumlah kerugian, ia menjelaskan para agen ini mengalami kerugian sebesar Rp 40 miliar.
Perwakilan agen telah melakukannya dengan menghubungi pemilik PT Azizi.
Bahkan para agen sudah menyambangi kantor PT Azizi yang berada di Medan, Sumatera Utara maupun kantor cabang lainnya di Bekasi dan Jakarta.