Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria asal Tambak Wedi Jaya dipamerkan ke awak media pada rilis kasus di Polsek Simokerto.
Meski bukan pegawai PLN, pria berinisial THR ini diamankan bersama topi dan rompi yang serupa dengan kostum petugas PLN.
THR dilaporkan seorang warga asal Wonokusumo Surabaya usai melakukan penipuan.
THR meminta uang sejumlah Rp 14 juta kepada seorang warga yang menjadi korban penipuannya.
(Gadaikan Motor Teman yang Jadi Jaminan Hutang, Pria Ini Diamankan Polsek Sawahan)
THR yang saat itu mengaku sebagai petugas dari PLN menyatakan akan memindahkan tiang PLN di depan rumah korban.
"Memindahkan tiang membayar biaya Rp 14 juta. Korban sudah membayar sejumlah uang sebesar Rp 7 juta," ujar Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih saat rilis kasus penipuan di Polsek Simokerto, Sabtu (30/9/2017).
Uang biaya pemindahan tersebut ditransfer korban ke rekening pelaku.
Namun sayang, usai mendapatkan uang pelaku tak lantas mengerjakan pemindahan tiang PLN.
Pelaku tersebut kabur membawa lari uang korban lebih dari satu minggu perjanjian.
Merasa tertipu korban kemudian melapor kejadian tersebut ke polisi.
Pelaku dibekuk, kemudian dikenakan hukuman 378 KUHP dan atau 372 KUHP anacaman hukuman empat tahun penjara.