Tersangka Korupsi Bappeda Dipaksa Tutup Mulut, Kejari Mejayan Panggil Sejumlah Pejabat

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pejabat Pemkab Madiun, Kepala Inspektorat, Basito, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Agrim Churnia berusaha menghindari wartawan usai diperiksa, Rabu (4/9/2017) siang.

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan Madiun kembali memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Madiun sebagai saksi dalam kasus korupsi dana rutin Bappeda Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 milyar, Rabu ( 4/10/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, I Made Jaya Ardana menuturkan, para pejabat yang dipanggil siang itu, untuk dikonfrontir dengan keterangan yang disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Sekda Madiun, Sri Utami yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Made mengatakan, saat diperiksa tim penyidik, Sri Utami mengaku mendapat tekanan dari sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Madiun agar bungkam dalam kasus ini.

"Mereka kami konfrontir terkait pengakuan Sri Utami yang mengaku ditekan dan diintimidasi agar bungkam dalam kasus ini oleh sejumlah pejabat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, I Made Jaya Ardana kepada wartawan disela-sela pemeriksaan di kantornya, Rabu (4/10/2017) siang.

I Made Jaya Ardana menuturkan, konfirmasi atau konfrontir dilakukan tim penyidik guna menindaklanjuti pengakuan tersangka.

"Supaya berimbang dan tidak sepihak. Sudah ngmong kok nggak diperiksa," katanya.

Dikatakan Made, lamanya penanganan kasus ini, juga disebabkan banyaknya saksi termasuk tersangka yang memilih bungkam. Bahkan, lanjut Made, tim penyidik harus kerja dua kali hingga akhirnya sebagian mau membuka mulut.

"Karena kami harus kerja dua kali. Dulunya semua tutup mulut. Setelah kami dapat bukti dari pihak ketiga, baru mau buka mulut. Kan dua kali kerja. Yang awal-awal itu tidak ketemu. Pihak ketiga akhirnya yang buka," jelasnya.

Pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Mejayan, Rabu ( 4/10/2017) sekitar pukul 14.30, dua pejabat eselon II Pemkab Madiun keluar dari ruang pemeriksaan yakni di ruangan Kepala Pidana Khusus. Dua pejabat tersebut, Kepala Inspektorat, Basito, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Agrim Churnia.

Basito dan Agrim berusaha menghindari wartawan saat akan dikonfirmasi. Kepada wartawan keduanya membantah menekan dan menerima aliran dana dari tersangka Sri Utami.

Keduanya mengaku tidak tahu terkait aliran dana dan pejabat yang melakukan intimidasi agar tersangka tutup mulut.

"Tidak ada. Kami hanya diperiksa soal tugas pokok dan kewenangan sewaktu menjabat sebagai Asisten, hanya itu saja," kata Basito.

Senada juga dikatakan Agrim. Ia mengaku ditanya seputar tugas pokok dan kewenangannya saat menjabat sebagai Asisten III.

"Sama. Saya waktu itu Asisten II. Ini (Basito) Asisten III," kata Agrim sambil bergegas masuk ke dalam mobil dinas berplat merah bernopol AE 24 FP yang menjemputnya. (Surya/Rahadian bagus)

Berita Terkini