Nasib Tragis Istri Pendiri Nikahsirri.com dan 3 Anaknya yang Bocah, Dikucilkan Warga Gara-gara Suami

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rani Tania (30), istri dari Aris Wahyudi (49), pendiri situs perjodohan nikahsirri.com di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Rani Tania (30), istri dari Aris Wahyudi (49), pendiri situs perjodohan nikahsirri.com, meminta maaf atas perbuatannya.

Ia berharap agar masyarakat tidak lagi mengucilkannya. Selain itu penangguhan suaminya dikabulkan pihak kepolisian.

"Saya mohon maaf atas perbuatan suami saya, yang membuat nijahsiri.com, niatnya sebagai biro jodoh saja, dituduh eksplotasi anak dan perempuan. Web itu usianya juga hanya empat hari, hukumannya sangat berat, saya mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, kepada bapak Presiden untuk meringankan hukuman suami saya," kata Rani sambil terisak di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).

(Diajak Ibunya Naik Angkot, Dua Balita ini Dibuang di Depan Markas Tentara, Miris Lihat Bekalnya)

Apalagi jika sang suami dihukum. Ia sulit memenuhi kebutuhan anak-anaknya yang masih berusia 8, 7, dan 2 tahun.

Alasannya, dia sendiri hanyalah seorang ibu rumah tangga.

"Sekarang biaya hidup dari saudara dan pinjam, saya juga nggak tahu harus gimana lagi, anak saya masih kecil semua," katanya.

(Ungkap Hubungan Badan Anggota DPRD Partai Hanura, Janda Muda Cantik ini Divisum Hingga)

Apalagi setelah Aris ditahan, ia juga dikucilkan oleh warga. Kini ia pun tinggal bersama orangtuanya.

"Respon dari warga, saya dikucilkan karena suami saya. Setelah suami ditahan saya jarang ke luar rumah, karena saya di-bully," katanya.

Sebelumnya, petugas Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi (49), pemilik sekaligus pengelola situs nikahsirri.com, Minggu (24/9/2017) dini hari.

(Pria ini Jadikan Anaknya yang Masih SD Budak Seks, Lebih 36 Kali Digauli Lewat Ancaman Mengerikan)

Penangkapan dilakukan karena dugaan tindak pidana ITE dan atau Pornografi dan atau Perlindungan Anak dan atau TTPU dan atau Penyedia Jasa Seksual melalui situs tersebut.

Penulis: Mohamad Yusuf

Berita Terkini