TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Banyaknya anak yang belum memiliki akta kelahiran disikapi serius oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto.
Caranya, dengan memberi kemudahan pengurusan akta kelahiran lewat sekolah. Terlebih saat ini ada lebih dari 24 ribu orang yang belum memiliki akta kelahiran.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan, saat ini selain gencar menuntaskan perekaman e-KTP, pihaknya juga menuntaskan pembuatan akta kelahiran usia 0 hingga 18 tahun dengan menggandeng pihak sekolah.
"Dengan adanya kerjasama ini, kini warga tidak perlu direpotkan dengan mengurus akta kelahiran di kantor Dispendukcapil. Cukup ngurus di sekolah juga bisa," ujarnya, Kamis (26/10/2017).
Pelayanan ini, sama saja dengan pelayanan di desa maupun kantor Dispendukcapil.
Warga hanya perlu membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi buku nikah, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan lahir dari rumah sakit dan beberapa berkas lainnya.
Kemudian, warga cukup mengantarkan ke sekolah setempat.
"Disini, mereka cukup membawa semua persyaratan ke sekolah tanpa harus ribet mengisi formulir permohonan pengurusan akta, selanjutnya Dispenduk yang akan menerbitkan akte kelahirannya dan diantar ke sekolah," jelas Bambang Eko.
Program kerjasama dengan sekolah ini, untuk menunjang suksesnya penuntasan akta kelahiran 0 sampai 18 tahun pada akhir Desember nanti.
Khususnya, pelajar yang masih belum memiliki akta kelahiran. "Kami ingin memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan akte kelahiran," imbuhnya.
Di sini, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mempunyai dua program unggulan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran.
Yakni, pengurusan akte cukup di desa, dan pengurusan akta cukup ke sekolah. (Surya/Rorry Nurmawati)