TRIBUNJATIM.COM, BATU - Adanya utang pajak Jawa Timur Park Grup (JTP) sebesar Rp 25 miliar dibenarkan oleh manajemen perusahaan tersebut.
Namun mereka menyatakan, besaran utang pajak itu tidak akan dibayarkan ke Pemkot Batu.
Hal itu ditegaskan oleh Manager Marketing dan Public Relation JTP Grup, Titik S Ariyanto.
Menurutnya, besaran angka itu tidak akan dibayarkan, karena Pemkot Batu terlalu tinggi dalam menetapkan tarif pajak, yakni 35 persen dari omzet perusahaan.
"JTP mentaati peraturan yang berlaku dengan membayar pajak sesuai tagihan yang dihitung berdasarkan sistem ketetapan. Sedangkan tarif yang diberlakukan disesuaikan dengan Perda 2010 menyebutkan pajak hiburan sebesar 35 persen dari omset," ujarnya, Rabu (1/11/2017).
Pengusaha Waria Ternama ini Curhat Kehidupannya ke Emilia Contessa, Isinya Tak Terduga dan Bikin Iba
Kata Titik, tarif itu sangat tidak relevan apabila ditetapkan. Bahkan perusahaan tidak akan survive jika dikutip tarif pajak sebesar itu.
Hingga pada akhirnya, Pemkot Batu menetapkan tarif pajak sebesar Rp 7,5 persen pada tahun 2012.
Besaran tarif pajak itu ditetapkan setelah mendapat protes dari pelaku usaha di Kota Batu melalui Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu.
Namun, JTP keukeuh tetap tidak akan membayar tunggakan sebesar Rp 25 miliar tersebut.
Dipimpin Pria Cacat Berat, Pasukan Begal Truk ini Ikat, Hajar dan Beginiin Sopir di Tempat Terpencil
Karena JTP menilai sudah melakukan kewajibannya dan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku saat itu.
"Untuk angka Rp 25 Miliar pihak JTP tidak ada rencana untuk membayar hutang itu. Karena kami merasa di pihak yang benar, yaitu sudah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan pemkot saat itu," tegasnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkot Batu Zadiem Effisiensi menegaskan, saat ini Perda Pajak Kota Batu tahun 2010 sedang diperbarui.
Pembaruan pajak ini menyesuaikan kondisi kebutuhan perusahaan di Kota Batu. Bahkan, pihaknya juga akan menetapkan tarif pajak menyesuaikan tingkat laba.
Tak Peduli Masih Bupati, Satpol PP Terus Lanjutkan Pencopotan Paksa Baliho Taufiqurrahman
"Nanti ada perdanya sendiri seperti restauran, lokasi wisata, homestay. Masih dikaji kok," ucapnya, singkat. (Surya/Sany Eka Putri)