Dengan Pembentukan Tim Pora Jatim, Masyarakat Diimbau Segera Lapor Jika Ada WNA Mencurigakan

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Imigrasi dan Kemenkumham, Irjen Pol Ronny Franky Sompie Saat Diwawancarai Awak Media di Hotel Wyndham Surabaya Pada Selasa (14/11/2017)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Irjen Pol Ronny Franky Sompie menuturkan sejumlah hal usai memimpin kegiatan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Jatim.

Bilamana ada perusahaan yang mempekerjakan orang asing, lalu masyarakat mencurigai bahwa di perusahaan itu ada tenaga kerja asing ilegal, Ronny mempersilahkan bahkan mewajibkan masyarakat, untuk segera melapor ke Kepolisian, Kelurahan, Kecamatan, hingga Badan Keimigrasian setempat.

"Ya informasi ini bisa disampaikan pada Tim Pora, karena di Tim Pora ada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten, sampai Kota, kecuali di Kecamatan ya," terang Ronny.

Untuk di tingkat Kecamatan, mengharuskan untuk melaporkan ke Tim Pora tingkat Kabupaten/Kota, sebab di sana ada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang bisa mengecek, apakah orang asing yang bekerja di sana memiliki izin atau tidak.

Sesuai Peraturan Pusat No 31 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU No 6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian, di sana diatur bahwa Kepala Kantor Imigrasi harus membentuk Tim Pora sampai ke tingkat kecamatan, dengan maksud untuk mawadahi informasi-informasi dari masyarakat tentang adanya orang asing.

"Perusahaan yang mempekerjakan, yang memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing atau tidak, juga dikroscek," lanjutnya.

Bilamana tak ada izin apapun, maka Kepolisian dapat melakukan proses penegakan hukum sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Di sana penyidik Polri bisa menangani kasus-kasus di bidang tenaga kerja termasuk orang asing, apalagi PNS di bidang ketenagakerjaan," paparnya.

Bila terbukti orang asing tersebut tidak punya izin untuk mempekerjakan bekerja asing, misalnya tidak memiliki izin tinggal terbatas yang dikeluarkan imigrasi, maka Kepolisian lah yang berhak menindaknya.

Untuk kasus yang lainnya, seperti menyalahgunakan izin tinggal, bukan terkait izinnya, maka hal itu akan ditangani Imigrasi.

"Jadi Imigrasi menangani penyalahgunaan izin tinggalnya, bukan pekerja tanpa izin, baik pekerja asing yang bekerja tanpa izin," tandasnya.

Ketika orang asing berada di Indonesia dan melakukan pelanggaran pidana, maka sesuai undang-undang dan sesuai kegiatan pelanggarannya pidananya, bukan diberikan kepada Imigrasi, tapi kepada aparat yang ditunjuk oleh undang-undang.

Misalnya saja orang asing itu saat masuk ke Indonesia paspornya lengkap dan visanya bebas seperti halnya visa kunjungan, tetapi mereka terbukti membawa narkoba dan tak izin, menurut Ronny itu bukan kewenangan imigrasi untuk menangani, tapi Kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Misalnya lagi dokumennya lengkap, tetapi mereka dicurigai sebagai terorisme, maka BNPT dan Kepolisian yang menanganinya," tutup Ronny.

Berita Terkini