43 Minuman Keras Disita Karena Swalayan di Mojokerto yang Tak Berizin

Penulis: Rorry Nurmawati
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat merazia minuman keras di swalayan, Kamis (23/11/2017) sore.

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Satpol PP Kota Mojokerto menyita 43 minuman keras (miras) dari salah satu pasar swalayan di Kota Mojokerto, karena tidak dilengkapi ijin beredar.

Penertiban miras ini tidak lain dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2015 tentang pengendalian minuman keras di masyarakat.

Razia penertiban yang dilakukan sekitar pukul 16.30 wib ini, menyasar dua lokasi. Yakni dua pasar swalayan di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto.

Dari dua lokasi swalayan yang cukup terkenal itu, petugas berhasil menyita satu kardus minuman keras dengan berbagai macam merek.

Mukai dari Bir Bintang, Heineken dan Guiness. Petugas penegak hukum peraturan daerah ini, fokus terhadap minuman yang mengandung kadar alkohol mukai dari lima persen.

"Kami juga fokus terhadap ijinnya, jika swalayan tersebut tidak dilengkapi ijin maka akan kami tindak," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Mashudi, Kamis (23/11/2017).

Diduga Korupsi Proyek Senilai Rp 7,8, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Magetan Ditahan

Penyitaan minuman keras ini lanjut Mashudi, masuk ke dalam kategori alkohol golongan A. Dimana dalam peredarannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Ini masuk golongan A, ditambah tudak dilengkapi ijin, jadi harus disita," tegasnya.

Dalam satu bulan terakhir ini, Satpol PP getol dalam merazia minuman keras. Baik di pasar swalayan maupun warung remang-remang.

"Ada lima lokasi warung remang-remang yang sudah kami tertibkan, seperti di sepanjang Jalan Mayjen Sungkono dan Kendungsari. Sedangkan fasilitas umum yang sering digunakan juga kami tertibkan, seperti di Rejoto," tandasnya. (Surya/Rorry Nurmawati)

Berita Terkini