Aksi KPK di DPRD Jatim

Saksi Kasus Suap Lingkungan DPRD Jatim Banyak yang Berkelit, KPK: Itu Tidak Masalah

Penulis: Aqwamit Torik
Editor: Agustina Widyastuti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelima saksi yang hadir dalam sidang terdakwa mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (27/11/2017)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - M Basuki selaku mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur serta Santoso dan R Rahman Agung, staf Komisi B DPRD Jawa Timur kembali menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sidang tersebut terkait kasus suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, yakni setoran triwulanan.

Pada sidang kali ini digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/11/2017).

( Beraksi di Jakarta dan Jogja, Nasib Pencuri Tas Lintas Provinsi Berakhir di Polrestabes Surabaya )

Kali Ini, Jaksa Penuntut KPK rencananya menghadirkan 6 orang saksi, namun hanya 5 orang yang hadir.

Kelima orang saksi tersebut adalah Pranaya Yudha selaku anggota komisi B DPRD Jawa Timur; Lani, Sekretaris Disperindag Jatim; Sayuli Sukardiono, supir pribadi Basuki; Fathurrahman selaku Kabag TU Disperindag; M Ardi Prasetyawan selaku Kepala Disperindag Jatim.

Dari keterangan para saksi, hampir semuanya mengatakan tidak mengetahui atau bahkan berkelit.

Di persidangan tersebut, Jaksa Penuntut KPK, Wawan Yunarwanto, menanggapi bahwa memang dari sidang sebelumnya, para kepala dinas jarang ada yang mau menjelaskan secara jelas bagaimana mekanisme menyerahkan uang komitmen ke dewan.

Namun, menurut Wawan hal tersebut tak masalah bagi KPK untuk menguatkan bukti-bukti yang dikumpulkan.

"Pada prinsipnya, kita sudah punya bukti yang menguatkan bahwa sebenarnya pemberian-pemberian komisi B (DPRD Jawa Timur) itu ada," tukas Wawan Yunarwanto, Senin (27/11/2017).

Berita Terkini