Pilkada Pasuruan

KPU Pasuruan Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup, Satu Nama Muncul, Tapi Hasilnya . . .

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Edwin Fajerial
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon perseorangan Anjar Supriyanto-Samsul Bandi, mendaftar ke KPU untuk bisa bertarung dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan, Jumat (19/1/2018).

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018, Jumat (19/1/2018).

Perpanjanjangan pendaftaran ini ditetapkan selama dua hari yakni 19 dan 20 Januari 2018 mendatang.

Pembukaan pendaftaran ini dilakukan KPU karena dalam pembukaan pendaftaran yang pertama, hanya ada nama satu pasangan yang mendaftar.

Selain itu, hingga saat ini, KPU belum menetapkan pasangan yang akan berkompetisi di Pilkada Kabupaten Pasuruan.

"Kami memperpanjang pendaftaran pasangan calon ini, karena dasar undang-undang. Kami juga sudah berkordinasi dengan KPU pusat," kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko kepada Surya.

Kata dia, sesuai peraturan KPU Nomor 14 tahun 2015, peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 yang telah diubah menjadi peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan SE Nomor 38/PL.03.2-SD/I/2018/ tentang Tahapan Pencalonan dengan 1 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Selain itu, pendaftaran paangan calon tetap berdasarkan ketentuan, yakni didukung paling sedikit 20% jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2014 atau 10 kursi parlemen.

Atau, paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pemilu 2014 sebanyak 851.759 suara.

“Ketentuan itu tetap berlaku untuk partai politik pemilik kursi di DPRD, ” tegas Winaryo.

Seperti diketahui, pasangan calon tunggal Irsyad Yusuf-Mujib Imron (ADJIB) sudah mendaftarkan ke KPU pada tanggal 10 Januari lalu, dengan dukungan 9 partai politik di DPRD yakni PKB, PPP, Nasdem, Golkar, PDI-P, Gerindra, PKS, Hanura dan PDIP.

Namun, pasangan ini belum resmi ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan karena masih menjalani serangkaian tes kesehatan dan administrasi.

Menariknya, dalam perpanjangan pendaftaran itu, ada pasangan calon yang mendaftar dari jalur perseorangan, yakni Anjar Supriyanto dan Samsul Bandi.

Sayangnya, pendaftaran dari jalur independen ini ditolak oleh pihak KPU.

Setelah digelar rapat pleno tertutup, KPU memutuskan menolak pendaftaran pasangan calon Anjar-Bandi dari jalur perseorangan.

"Hasil rapat pleno, berkas tidak dilampiri persyaratan di antaranya berkas BA 7 berupa rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang menunjukkan telah mendaftar pada 25-29 Nopember 2018 lalu. Makanya berkas pendaftaran kami tolak dan dikembalikan ke Pan Anjar," tutup Wiyono.

Berita Terkini