TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Setelah hampir 4 jam lamanya sejumlah anggota reskoba Polres Lamongan Jawa Timur dibuat pusing pasangan kumpul kebo yang juga pengedar sabu-sabu.
Akhirnya membuahkan hasil menemukan barang haram sabu-sabu yang sedianya akan ditaruh di satu tempat sesuai dengan permintaan pemesan.
Dua tersangka, Supriyono (26) warga Desa Beru Kecamatan Sarirejo yang sudah empat bulan hidup serumah dengan Maya Sumaya (22), perempuan asal Binangun Kecamatan Pataruman Dusun Nggiri Mulya, Rt 9 Rw 14 Kota Banjar Pantroman Jabar ini digelandng ke Polres, Senin (5/2/2018) pukul 22.00 WIB.
Terbongkarnya dua pasangan tanpa ikatan nikah bermula ketika polisi mengetahui keduanya sedang menumpang mobil Nissan March nopol L 1510 NS dan masuk ke wilayah Perumahan Graha Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca: Butuhkan 13 Jam untuk Evakuasi Korban, Berikut 4 Fakta Longsor di Bandara Soetta
Keduanya tercium petugas hendak mengedarkan sabu-sabu pada pemesannya.
Saat parkir pada radius 50 meter dari pintu gerbang Perum Graha, petugas langsung menghampiri keduanya yang masih ada di dalam mobil.
"Sudah prei pak, prei pak," seloroh Supriyono kepad polisi yang berpakaian preman mendekatinya.
Sejumlah anggota Satreskoba dan Satreskrim tak mudah percaya dengan pengakuan tersangka.
Dengan perangai yang cukup tenang seolah tidak bersalah. Pasangan ini tetap dengan tenangnya ketika dicecar pertanyaan sejumlah polisi yang mengepung keduanya.
Baca: Fahri Hamzah Jika Ingin Gabung Partai Golkar Diminta Kampanyekan Jokowi Capres 2019
Bahkan, saat diminta keluar dan turun dari dalam mobil, Supriyono dan Maya tetap tenang duduk dalam mobil.
Polisi juga mendesak agar keduanya pindah ke jok belakang dan barulah menuruti perintah itu.
"Ditanya apa tujuan ke lokasi, juga dengan entengnya menjawab hanya main - main," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono, Selasa (6/2/2018).
Tidak ingin kehilangan kesempatan untuk menemukan barang yang jadi objek pelaku, polisi memaksa keduanya untuk turun dari kendaraan.
Mobil itupun digeledah dari berbagai sudut. Kembali polisi tak menemukan barang yang dicurigai itu.
Melihat reaksi anggota polres yang tidak menemukan sabu-sabu, dua pelaku ini tetap tenang dan menunjukkan raut muka seolah tuduhan polisi sebelumnya keliru.
Anggota reskoba dikerahkan untuk mencari barang bukti yang kemungkinan disembunyikan, termasuk dalam anggota badan si tersangka perempuan, Maya.
Anggota Polwan, Bripda. Ema diminta menggeledah dibalik pakaian yang dikenakan tersangka Maya.
Sedangkan Supriyono digeledah polisi lak-laki. Lagi-lagi tidak ditemukan barang yang dicurigai polisi itu.
"Anggota lainnya juga menyisir di lokasi," kata Djoko.
Penyisiran juga tidak menemukan barang haram itu. Polisi tidak putus asa dan mempertahankan TKP agar tidak berubah.
Insiden itu menjadi perhatian warga perumahaan. Sikap dan gelagat dua tersangka menjadi konsentrasi warga setempat.
Sementara polisi yang sudah mengantongi jejak dua pelaku tetap sibuk mencari barang bukti.
Setelah semua sisi dalam mobil digeledah dan tidak ditemukan SS, barulah mobil pelaku digeser mundur.
Dan barulah polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dalam plastik ukuran 1 sentimeter x 1 sentimeter yang dililit solasi transparan.
Barang bukti itu ternyata begitu cepat dibuang Maya yang berperan sebagai eksekutor dalam setiap pengiriman.
Setelah ada kepastian dengan barang bukti itu, keduanya digelandang ke polres.
Diakui keduanya, mereka itu selain pengguna juga pengedar. Tugasnya, keduanya hanya sebagai pengantar dan dengan pengakuannya bahwa operatornya ada di Lapas Porong.
"Pengakuan operator di Lapas Porong itu hanya alibi untuk memutus mata rantainya," kata Djoko.
Yang jelas jejak dua tersangka ini berhasil diendus polisi, bahwa keduanya mempunyai wilayah edar di beberapa kabupaten, seperti Tuban, Bojonegoro, Pasuruan, Jombang dan beberapa wilayah kabupaten lainnya di Jawa Timur.
Setiap hari rata-rata 5 gram sabu-sabu yang berhasil mereka jual.(Surya/Hanif Manshuri)