TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Beragam upaya dilakukan para pelaku narkoba jenis sabu-sabu untuk mengelabuhi polisi.
Namun secerdik apapun, upaya menyimpan serbuk putih itu selalu diketahui.
Seperti halnya Muhamad Rudi (23). Pria tamatan SD asal Desa/Kecamatan Konang, Bangkalan itu menyimpan sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke gulungan sarung berwarna oranye yang dipakainya.
"Saya disuruh Fauzi untuk membeli sabu ke Niwin. Rencananya dipakai bersama," ungkap Rudi di hadapan penyidik Polsek Konang, Bangkalan, Rabu, (14/2/2018).
Namun rencana pesta sabu-sabu yang digelar Rudi gagal setelah ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Konang saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Desa Pakis Kecamatan Konang, Bangkalan, Madura.
Baca: Begini Detik-detik Penangkapan Fachri Albar di Depan Istri dan Anak, Reaksi Renata Kusmanto Malah. .
Polisi menemukan sabu seberat 0,50 gram dari balik gulungan sarungnya.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP bidarudin mengungkapkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika gol I jenis sabu.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Bidarudin. (Surya/Ahmad Faisol)