TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Forum 142 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur pada Rabu (14/2/2018) siang tadi.
Pasukan yang tergabung dari beberapa aliansi Driver Online ramai-ramai menggungat Permenhub 108.
10 perwakilan forum bermediasi dengan pihak Dishub Jatim dan asisten kedua dari pihak Gubernur Jatim.
“Menurut kami, isi dari Permenhub 108 bersifat kewajiban-kewajiban saja, tidak ada hak-hak dari Driver Online,” kata Rahmad selaku ketua Forum 142 menggugat saat mediasi.
(Razia Puluhan Pasangan Mesum di Hotel Surabaya, Ada yang Bawa Balita Hingga Disabilitas)
Rahmad menyatakan Permenhub 108 hanya menerapkan kewajiban-kewajiban Driver Online, hanya sedikit memerhatikan hak-haknya.
“Kewajiban yang dimaksud disini, kami harus mengurus Sim A umum, uji kir, dan stiker mobil,” ujarnya saat menyampaikan materi di depan pihak pemerintah.
Aksi ini mendapatkan perhatian dari Isa Anshori, selaku Kabid Angkutan dan Keselamatan Jalan Dishub Jatim.
Kabid Dishub Isa Anshori menyebut Gubernur sudah melayangkan surat ke Kemenhub kamis lalu.
“Gubernur sudah mengirimkan surat ke Kemenhub, dan Kementrian Tenaga Kerja, saya juga ingin ada solusi dari hal ini, jadi laporan semuanya sudah kami sampaikan ke Gubernur,” ujarnya.
(Kasihan, Bocah Yatim di Situbondo Ini Berhenti Kekolah, Harus Urus Ibunya yang Sakit dan Adiknya)
Isa menambahkan poin terpenting dari isi surat kepada Kemenhub yakni memberi sanksi pada aplikasi yang masih melanggar untuk menerima pengemudi driver online lagi.
“Salah satu poin terpenting lagi dari Kementerian tenaga kerja, yaitu memberikan pedoman bagaimana pola hubungan kerja driver dan aplikasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, bila pihaknya kedepan akan mengadakan pertemuan dengan Kemenhub, Kementrian tenaga kerja, dan Forum 142 menggugat, demi adanya solusi atas masalah ini.
“Secepatnya kami akan adakan forum lagi, supaya masalah ini ada solusinya, mungkin seminggu kedepan,” tuturnya.
(Pamer Wajah Tanpa Make Up, Dewi Sanca Malah Dikasihani, Netizen: Kayaknya Operasi Plastiknya Gagal)