Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Artis cantik Roro Fitria ditangkap pihak kepolisian terkait kasus narkoba.
Roro Fitria ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, tepat di Hari Valentine 14 Februari 2018 kemarin.
Ia ditangkap di rumahnya di Patio Residence, Jakarta Selatan.
“Benar, kami tangkap di rumahnya, kemarin,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan, yang dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (15/2/2018).
(Kisah Asmara hingga Kekayaan, 5 Hal Ini Kerap Jadi Sorotan Sebelum Roro Fitria ‘Tercyduk’ Polisi)
Polisi mengamankan barang bukti 2,4 gram sabu, bukti transfer, dan percakapan telepon.
Rupanya penangkapan Roro Fitra bersamaan dengan aktor Fachri Albar.
Seperti yang diketahui, Fachri Albar ditangkap di kediamannya di kawasan Ciredeu, Jakarta Selatan.
Ia ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (14/2/2018) pagi.
Saat ditangkap, pihak polisi menemukan menemukan sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir Camflet, dan sejumlah alat isap.
Meski ditangkap di hari yang sama, rupanya keduanya memiliki perbedaan.
(Yoon Hee Seok Seagensi dengan Jang Moon Bok dan Hyunwoo, Tim Call Me Baby Produce 101 Season 2 Reuni)
Bedanya yakni penggunaan narkoba antara Roro Fitria dan Fachri Albar.
Fachri mengaku menggunakan ganja sejak 2015.