Tiga Perempuan Jaringan Pengedar Antar Lapas Kembali Dibekuk Polresta Mojokerto

Penulis: Rorry Nurmawati
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Mojokerto menunjukkan sabu-sabu dari ketiga perempaun

 TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polres Kota Mojokerto, kembali membekuk pengedar narkoba yang berkeliarana di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga perempuan jaringan antar Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur diamankan selama Operasi Bina Kusuma.

Penangkapan pertama terjadi pada akhir Januari lalu. Saat itu, anggota Satnarkoba Polresta mencurigai seorang pengunjung perempuan yang akan membesuk di Lapas Klas IIB Mojokerto.

Kecurigaan perugas pun terbukti, ketika memeriksa tubuh Elok Nurwahyuni.

Dari pemeriksaan fisik itu, petugas berseragam korps coklat ini menemukan sabu seberat 2,14 gram yang dibungkus plastik.

Baca: Lokasi Longsor Sungai Ngobo Aliran Lahar Kelud Kediri Misterius, Mesin Truk Hidup Sendiri

Cara yang dilakukan pelaku ini cukup menarik, yakni sabu yang telah dibungkus kemudian direkatkan dengan plester luka.

Setelah itu, barang haram itu dibungkus dengan tisu dan direkatkan di paha. Cara itu, untuk mengelabui petugas, supaya pelaku lolos dari pemeriksaan.

"Jadi pelaku ini, membungkus sabu seperti perban. Kalau dilihat kasat mata itu menyerupai luka. Tapi saat ditelisik lebih dalam, ada sabu di dalamnya," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo, Selasa (20/2/2018).

Tak selang lama dari penangkapan warga Lingkungan Kedungkwali, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, polisi kembali menangkap seorang pengunjung perempuan bernama Lilik Swadiyah.

Diketahui, kedua pelaku ini berencana menyelundupkan ke dalam Lapas untuk diserahkan kepada suaminya masing-masing.

Baca: Video: Istri Melabrak Pelakor, Tebar Uang Ratuan Juta ke Janda Asal di Tulungagung ini

"Kedua perempuan ini, diketahui memiliki suami yang berstatus sebagai napi dengan kasus narkoba, di dalam Lapas Klas IIB Mojokerto," imbuh AKBP Puji.

Dari penangkapan dua pengedar di akhir Januari, anggota Satnarkoba Polresta kembali menangkap seorang perempuan yang tinggal di Dusun/Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan ini, tidak lain setelah polisi mendaparkan informasi dari warga terkait adanya bisnis narkoba di kawasan Mlirip tepatnya depan PT Ajinomoto.

Dan benar saja, Tri Endah Retnaningtyas diciduk aparat penegak hukum karena kedapatan membawa sabu seberat 0,80 gram yang akan diedarkannya.

Baca: 8 Fakta Sylvester Stallone, Aktor Pemeran Rambo yang Baru Diterjang Hoax Disebut Meninggal Dunia

Barang ini, rupanya didapatkan oleh pelaku dari kerabatnya yang bernama Triyan Nanda Pramana Putra.

Pria 30 tahun ini pun akhirnya dibekuk di rumahnya daerah Dusun/Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, pada 8 Februari lalu. Dari rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 2,58 gram.

"Untuk pelaku ini, jaringan dikendalikan dari Lapas Porong, Sidoarjo. Karena suami dari TER ini merupakan napi dengan kasus narkoba di sana," jelas mantan Kapolres Situbondo ini.

Sebelum penangkapan Tri Endah Retnaningtyas, polisi terlebih dahulu menangkap jaringan Lapas Madiun pada awal Februari lalu.

Dafid Margono ditangkap di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto, karena kedapatan mengedarkan sabu.

Baca: Chandra Tereliminasi, ini Penampilannya di Top 9 Indonesian Idol 2018, Sempat Curhat Pernah Ngamen!

Dari penangkapan ini, menyita 10,48 gram di rumahnya di Desa Tanjung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

"Sabu yang diedarkan oleh pelaku ini, menggunakan sistem ranjau. Jadi jaringan terputus di sana. Sedangkan pelaku ini, dikendalikan langsung dari dalam Lapas Madiun oleh napi berinisial T," tutupnya. (Rorry Nurmawati)

Berita Terkini