KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah dari OTT Kendari

Editor: Edwin Fajerial
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun (tengah) dikawal petugas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (1/3/2018). KPK mengamankan total 4 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Kendari yakni Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra, Cagub Sultra Asrun, Mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih serta pemilik dan Direktur PT. Indo Jaya dan PT.Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada uang miliaran rupiah yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan anaknya Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

"Untuk nilai transaksinya tadi saya dapat update itu miliaran rupiah yang terjadi," ujar Juru Bicara Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, pada Kamis (1/3/2018).

Febri mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah uang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Ini Dia Sosok Adriatma Dwi Putra, Wali Kota Kendari yang Terjaring OTT KPK )

Dirinya juga belum mengetahui praktik suap tersebut terkait perizinan apa. Namun menurut Febri, KPK menduga ada perusahaan yang pernah mendapat proyek dan tahun ini kembali memperoleh proyek di Pemerintah Kota Kendari.

Perusahaan tersebut diduga menyerahkan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

"Sebelumnya sudah pegang proyek ini di sana dan sudah memenangkan proyek di tahun anggaran ini. Juga kami identifikasi ada interaksi itu sampai ketika ada transaksi keuangan kemudian tim bergerak," ungkap Febri.

Mengaku Pernah Berhubungan Intim, Begini Reaksi Model Panas Ini Saat Wali Kota Kendari Terjaring KPK )

Ada empat orang yang telah dibawa ke KPK semalam. Mereka di antaranya Cagub Sulawesi Utara, uhbAsrun; Wali Kota Kendari Adriatma; mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih; dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Keempat orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan intensif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap lewat OTT kemari. (TRIBUNNEWS.COM/FAHDI FAHLEVI) 

Berita Terkini