Motor Siswa SMKN Tak Sesuai Spesifikasi, Polsek Nongkojajar Pasuruan Lakukan Ini

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polsek Nongkojajar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMKN 1 Tutur, Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/3/2018) pagi

 TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Polsek Nongkojajar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMKN 1 Tutur, Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/3/2018) pagi. Korps Bhayangkara menyasar parkiran sepeda motor di SMKN 1 Tutur.

Sidak ini dilakukan dalam rangka Ops Keselamatan Semeru 2018. Dalam sidak, polisi memeriksa kelengkapan kendaraan sepeda motor milik siswa SMKN ini.

Polisi memeriksa satu per satu kendaraan milik siswa. Hasilnya, ada 20 kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya dipisahkan dengan kendaraan lainnya.

Baca: Wanita Tua di Trenggalek Tewas Dicekoki Air hingga Sakitnya Tahap Penyembuhan Pasca Operasi Plastik

Kapolsek Nongkojajar AKP Akhmad Shukiyanto mengatakan, kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya ini sudah dicatat dan ditandai.

Bahkan, ia mengaku pihaknya beserta perwakilan Bidang Kesiswaan sekolah sudah memangil para siswa yang memiliki 20 sepeda motor tidak sesuai dengan spesifikasinya itu.

"Kami sudah beri himbauan kepada mereka untuk melengkapi atribut kendaraan bermotor yang sesuai dengan ketentuannya," jelas dia.

Ia mengatakan, kendaraan yang masuk kategori tidak sesuai dengan spesifikasinya itu diantaranya tidak ada spion kanan kiri, lampu depan dan sign tidak menyala, tidak ada plat nomor, dan ban depan belakang tidak standar.

"Tadi saya sudah minta ke pihak sekolah untuk mengawasi 20 siswa yang membawa 20 kendaraan ini. Kalau tidak segera diganti harus ada sanksi," bebernya.

Baca: Merasa Kagum, Santriwati Ini Langsung Peluk Khofifah Indar Parawansa Sambil Menangis Saat Bertemu

Menurut dia, siswa ini tadi sudah menyanggupi dan akan membenahi sepeda motornya. Mereka berjanji akan mengembalikan sepedanya sesuai dengan spesifikasinya dan kelayakan jalan yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

"Kalau mereka tidak segera membenahinya, akan kami panggil orang tuanya. Akan kami beri pembinaan lebih lanjut," tambah dia.

Baca: Baru Dirilis 24 Jam, Video Musik ‘I.P.U.’ WANNA ONE Hampir Sentuh Angka 5 Juta Kali Ditonton

Sekadar diketahui, angka kecelakaan pelajar di Kabupaten Pasuruan ini sangat tinggi. Di tahun 2017, ada 190 kejadian kecelakaan yang melibatkan pelajar.

"Kami ingin menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di tingkat pelajar. Kami ingin mereka paham dan tahu bahwa keselamatan itu kebutuhan bagi mereka bukan untuk orang lain," tutupnya. (lih)

Berita Terkini