KPK Pertanyakan Tas Diduga Berisi Uang untuk Mantan Wali Kota Batu, Saksi Beberkan Fakta ini

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Agustina Widyastuti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyuapan yang melibatkan terdakwa Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (UPL) Pemkot Batu, Eddy Setiawan (EDS) di pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (13/3/2018)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPK membeberkan temuan menarik saat sidang lanjutan kasus suap yang menyeret Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (UPL) Pemkot Batu, Edi Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (13/3/2018).

Saat sidang dengan agenda pemberitaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa barang bukti berupa tas jinjing yang diduga berisi uang untuk mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

Tas itu berbentuk kotak, berwarna ungu, dengan tali yang senada dengan warna tas, bertuliskan BRI Prioritas.

Polda Jatim Mengaku Pernah Ingatkan Hacker Asal Surabaya Agar Tidak Meretas Situs Lagi

JPU menanyakan isi dari tas yang menjadi barang bukti kepada saksi Indah Kusuma Ningsih, istri dari terdakwa Edi Setiawan.

Namun, Indah Kusuma Ningsih mengaku tidak mengetahui isi dari tas tersebut.

“Apakah Anda tahu tas ini? Tau isinya ndak?” tanya JPU kepada Indah.

Indah pun mengatakan kepada jaksa KPK bahwa tas tersebut memang diterima suaminya dari Filipus Djap, pimpinan PT Dailbana Prima Indonesia.

“Tas itu dibawa dan ditaruh di bagian tengah mobil oleh suami saya, saat hendak ke Malang,” terangnya di hadapan majelis hakim.

Ternyata, Kabar Terbaru Ada 87 Nasabah Tabungan Terdebet Misterius di Kediri

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Filipus Djap.

Sekitar Rp 300 juta dari total suap Rp 500 juta itu diduga berupa pembayaran untuk pelunasan mobil Toyota Alphard milik Wali Kota.

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Berita Terkini