Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ayu Mufidah KS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ribuan sopir angkot di Malang menuntut pemerintah benar-benar menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut mengatur tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, atau dengan kata lain angkutan sewa khusus/online.
Sopir angkot yang melakukan aksi demo di depan Unit Pelaksana Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UPT LLAJ) Dinas Perhubungan Jawa Timur, Singosari, Malang, Rabu (14/3/2018), menuntut agar peraturan tersebut benar-benar terlaksana.
Pasalnya para sopir angkot mengeluhkan jika masih banyak pelanggaran yang dilakukan angkutan online.
5 Fakta Meninggalnya Ilmuwan Stephen Hawking, Ketiga Anak-anaknya Ungkapkan Kesedihan Mendalam
"Kami meminta pemerintah untuk menjalankan aturan yang dibuat. Tidak hanya dibuat tapi juga harus dilaksakan," ucap Ketua Serikat Sopir Indonesia untuk daerah Malang, Agus Mulyono.
"Pada Peraturan Pemerintah No 108 menyebut, jika mobil taksi harus ada uji KIR, plat nomor harus umum, dan kuota," ucapnya.
Namun melihat bukti di lapangan, aturan tersebut tidak berjalan.
Hamil Besar Anak Pertama, Bentuk Perut Rey Utami Saat Duduk di Kursi Bikin Netizen Salah Fokus
Misalkan jumlah angkutan taksi online melebihi kouta yang tercatat di Pemerintah Daerah.
"Setelah kami koordinasi dengan Dinas Kabupaten, katanya jumlahnya ada 225, tapi di lapangan ternyata ada ribuan," imbuhnya.
10 Hacker Berbahaya di Dunia, Ada yang Masih Pelajar SMA dan Sebabkan Kerusakan Ekonomi Global