Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Kabar tak sedap dari artis Lyra Virna.
Pasalnya, Lyra Virna resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Seperti yang diketahui, Lyra Virna terjerat kasus pencemaran nama baik terkait konflik dengan ADA Tours.
Dilansir dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, penyidik meningkatkan status Lyra Virna dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Peningkatan status sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.
"Ya kita naikan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/3/2018).
Dilansir dari berbagai sumber artikel, berikut beberapa fakta kasus yang menjerat Lyra Virna hingga menjadi tersangka.
1. Dilaporkan pada Mei 2017 lalu
Lyra Virna dilpaorkan oleh Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. L
Lasty Annisa merupakan pemiliki 'Ada Tour dan Travel'.
Dilansir dari Tribunnews.com, ia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
2. Kronolgi
Awal mula kasus pencemaran nama baik yang terjadi saat Lyra Virna dan suami berencana pergi ibadah haji.
Mereka pergi haji dengan menggunakan jasa travel ADA Tours.
Dilansir dari Grid.id, mereka telah membayar Rp. 203 juta namun tak kunjung diberangkatkan.
Hingga akhirnya, Lyra Virna membatalkan keberangkatannya dan meminta uang dikembalikan.
Namun, pihak Lyra mengatakan ADA Tour tidak dapat dihubungi setelah mengembalikan uang Rp 50 juta.
Sedangkan pihak travel mengatakan jika uang Lyra sudah dikembalikan sejak pertama kali mereka membatalkan keberangkatan.
3. Lyra Virna curhat di Instagram
Kekecewaan Lyra Virna diungkapkan melalui postingan instagram pribadinya.
Hal tersebut yang membuat pihak travel yakni Lasty melaporkan Lyra Virna.
Travel ADA Tours yang bergerak di bidang jasa pemberangkatan umrah atau haji melaporkan Lyra Virna setelah melihat postingan yang bersangkutan di akun media sosial Instagram lyravirna," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dikutip dari TribunJateng
Lyra dilaporkan Lasty pada tanggal 19 Mei 2017. Dalam laporan polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Lyra dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
4. Pelapor sempat tak hadiri pemeriksaan
Setelah kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, kedua belah pihak dipertemukan untuk menjalani pemeriksaan.
Dilansir dari Tribun Jateng, Pada Kamis (25/1/2018) kemarin, dua belah pihak dipertemukan untuk melakukan konfrontasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, menurut penuturan Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra mengatakan saat itu Lasty mangkir dari panggilan penyidik.
Razman juga mengatakan penyelidikan ini bertujuan untuk mendapatkan pernyataan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, maka dilakukanlah konfrontasi.
Sedangkan jika pelapornya sendiri mangkir, maka proses hukum akan tersendat.
"Dia mengatakan tidak mau hadir itu aneh, karena itu, saya katakan agar polisi cepat (bertindak), kalau ini dia tidak berkooperatif (padahal) dia pelapor, (berarti) dia mempermainkan polisi," ujar Razman
5. Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka
Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menemukan bukti yang cukup.
"Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (20/3/2018) dikutip dari Bangka Pos dari Tribun Timur.
Menurut Argo, polisi telah melakukan gelar perkara pada tanggal 13 Februari 2018.
Melalui gelar perkara tersebut menemukan bukti Lyra melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
6. Tanggapan pihak Lyra Virna
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aktris Lyra Virna (36) menganggap penyidik Polda Metro Jaya memihak kepada pelapor.
"Maaf ya maaf, kami menilai bahwa penyidik memihak (kepada Lasti). Karena menurut kami proses penyidikannya janggal," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/3/2018) dikutip dari Tribun Timur.
Razman menambahkan, kejanggalan tersebut dikarenakan penyidik menetapkan status tersebut usai Lyra dan Lasti batal dikonfrontir.
Razman menduga penyidik memihak pelapor, karena prosedur yang dilakukan penyidik menurutnya tidak masuk akal.
"Tapi masih dugaan kita. Maka itu kami meminta gelar perkara melibatkan pengawas penyidikan, Propam, penyidik lain, dan masing-masing lah. Intinya kami akan menggunakan Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang Prosedur Penyidikan," papar Razman Arif Nasution.