TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Bak seorang jagoan, Moh Saiful (45), warga Desa/Kecamatan Labang berjalan kaki sambil menenteng sebilah celurit jenis tekabuen tanpa selongsong di jalan Desa Morkepek Kecamatan Labang, Sabtu (21/4/2018) dini hari.
Tak hanya memegang celurit, polisi juga menemukan keris lengkap dengan selongsongnya yang diselipkan di pinggang kirinya. Jalan desa itu merupakan salah satu jalur alternatif menuju akses Jembatan Suramadu.
"Ia membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat Tahun 1951," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin.
Baca: Gara-Gara Dandan Seperti Ini, Mama Amy Malah Dikira Pengantinnya di Pernikahan Syahnaz-Jeje Govinda
Ia menjelaskan, penangkapan Saiful merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat sekitar lokasi yang merasa resah dengan kebiasaan pelaku menenteng celurit.
"Tak ada perlawanan saat kami tangkap. Masyarakat di situ resah, ia sering mengamuk sambil membawa celurit," jelasnya.
Kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis celurit menjadi atensi Polres Bangkalan dalam beberapa bulan terakhir. Pihak kepolisian menilai sajam sebagai pemicu tingginya angka kriminalitas seperti penganiayaan berat hingga pembunuhan.
Baca: Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Arif Rahman Dinobatkan Sebagai Bapak Sepeda Jawa Timur
Sepanjang tahun 2016 dan 2017, Polres Bangkalan telah memproses sebanyak 150 kasus kepemilikan berbagai jenis sajam. Dengan rincian 84 kasus terjadi di tahun 2016 dan 66 kasus terjadi di tahun 2017.
"Ada penurunan sekitar 21,4 persen. Tahun ini kami akan terus menekan angka kasus kepemilikan sajam," pungkasnya. (Surya/Ahmad Faisol)