TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Operasi Patuh Semeru 2018 akan dilaksanakan Polres Madiun, mulai hari ini sampai 14 hari, mulai Kamis (26/4/2018) hari ini hingga 9 Mei 2018 mendatang.
Dalam Operasi Patuh ini, ada tujuh sasaran prioritas pelanggaran yang akan ditindak. Selain itu, mobil box dan bus akan jadi sasaran operasi.
Sebab, kendaraan tersebut berpotensi digunakan untuk menyelundupkan miras yang diduga dari Jawa Tengah ke wilayah Kabupaten Madiun.
"Jadi untuk antisipasi miras, kami sudah membentuk satuan-satuan tugas. Salah satunya tugas satuan lalulintas ini mengemban tugas sebagai satgas preventif. Sehingga satgas lalu lintas akan berada di titik-titik pintu perbatasan di Madiun ini, dan akan memeriksa kendaran yang berpotensi mengangkut miras," kata Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasatya, Kamis (26/4/2018), usai menggelar apel Operasi Patuh Semeru 2018, di Mapolres Madiun, Kamis (26/4/2018).
Gara-gara Lapangan Becek, Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru Hilangkan Tradisi satu ini
Menurutnya, biasanya kendaraan sengaja dimodifikasi agar dapat digunakan untuk menyelundupkan minuman keras atau miras ke Madiun.
"Kita akan tertibkan, sehingga betul-betul di Kabupaten Madiun zero miras. Sebab miras juga berpotensi menimbukkan laka lantas dan kriminalitas. Selain kendaraan, pengemudi yang mengonsumsi miras juga menjadi sasaran," jelasnya.
Made menuturkan, pada 2017 sebanyak 109 orang meninggal dunia di Kabupaten Madiun akibat kecelakaan lalu-lintas. Oleh sebab itu, Polres Madiun terus melakukan upaya untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu-lintas.
Dalam operasi ini, lanjut Made, Polres Madiun juga melibatkan unsur dari TNI. Total jumlah anggota gabungan dalam Operasi Patuh 2018 Polres Madiun sebanyak 279 personil.
Dirlantas Polda Jatim: Petugas Lebih Banyak Lakukan Penindakan saat Operasi Patuh Semeru
Inilah tujuh sasaran prioritas Operasi Patuh Semeru 2018 yang digelar serentak di seluruh Indonesia :
1. Pengemudi yang menggunakan ponsel
2. Pengemudi melawan arus
3. Pengemudi sepeda motor berbonceng lebih dari satu
4. Pengemudi di bawah umur
5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
6. Pengemudi kendaran bermotor menggunakan narkoba atau dalam kondisi mabuk
7. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan
(Surya/Rahadian Bagus)