Wali Kota Batu Kena OTT

Derai Air Mata Berbalut Ketegangan Wajah JPU KPK, Akhiri Jejak Langkah Kasus Korupsi Eddy Rumpoko

Penulis: M Taufik
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko berjalan meninggalkan kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya usai divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta dicabut hak politiknya selama tiga tahun, Jumat (27/4/2018).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Melihat majelis hakim sudah memasuki ruang sidang, puluhan pendukung mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Jumat (27/4/2018) langsung berduyun-duyun ikut masuk ke ruang sidang.

Mereka ingin melihat langsung proses pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut.

Semua kursi di dalam ruang sidang penuh, mereka tetap memaksa masuk. Sebagian rela duduk klesetan di lantai, sebagian memilih berdiri. Ruang sidang pun penuh sesak.

Petugas kemanan pengadilan, personil polisi dan Brimob terlihat terus menjaga ketat jalannya sidang. Semua nampak siaga penuh selama sidang berlangsung.

Sekitar pukul 10.15 WIB, sidang dimulai. Tiga orang hakim bergantian membaca amar putusannya.

Mojokerto Diobok-obok KPK, Bupati Mustofa Kamal Pasa Beri Pernyataan Tak Terduga

Raut wajah lima orang jaksa penuntut umum dari KPK maupun lima penasehat hukum ER tampak sama-sama tegang. Tak terkecuali puluhan orang yang berjubel di ruang sidang tersebut.

Ketika hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti, tim penasehat hukum terlihat lebih sumringah. Demikian pula para pendukung ER. Sebaliknya tim JPU KPK tampak lebih tegang.

Sementara ketika hakim menyatakan dakwaan subsider terbukti, giliran tim jaksa yang terlihat sumringah. Sebaliknya bagi tim penasehat hukum dan para pendukung.

Suasana sidang tetap hening. Semua terlihat khusuk mendengarkan hakim membaca amar putusannya.

Berkat Mohamed Salah sang Pahlawan Liverpool, Pandangan Rakyat Inggris Terhadap Islam Berubah Total

Sampai ketika Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti menyatakan ER bersalah dan menjatuhkan vonisnya. Yakni, ER divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta.

Plus dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Hakim menilai dakwaan subsidair yang terbukti, sementara dakwaan primer jaksa tidak terbukti.

Mendengar vonis itu, suasana kesedihan langsung sangat terasa.

Beberapa perempuan yang hadir di ruang sidang seperti tak mampu membendung air matanya. Beberapa diantara mereka terlihat sembab sambil berulang kali mengusap air matanya menggunakan tisu.

Beberapa pria juga terlihat demikian, meski jumlahnya terhitung sedikit.

Demi Istri dan Tiga Anaknya, Mochtar Riady Bangun RS Siloam dan Lippo Plaza Rp 1 Triliun di Jember

Sementara ER sendiri tampak sangat tegar. Beberapa saat setelah hakim membaca putusannya, ER berdiri menghampiri tim kuasa hukumnya.

Mereka berdiskusi sejenak kemudian ER kembali duduk dan menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Begitu sidang ditutup, ER juga bergegas menyalami satu persatu hakim dan tim jaksa dari KPK.

Setelah itu dia berjalan menuju keluar sidang, dan langsung disambut pelukan keluarga serta sejumlah pendukungnya.

ER diajak keluar ruang sidang. Dia kembali memeluk dan bersalaman dengan semua pendukungnya yang hadir di sana. Satu persatu mereka bergantian memberi semangat kepada Wakil Kota Batu dua periode itu.

Ini 5 Fakta Bu Guru dan Perjaka Ditemukan dengan Mulut Berbusa, Nomor 3 Bikin Ngeri

Dalam suasana itu, air mata beberapa perempuan terlihat terus mengucur, meski berulang kali diusap dengan tisu yang mereka bawa.

Tak lama kemudian, ER berbicara di hadapan para pendukungnya. Dia berpesan agar semua tetap baik, bersama-sama membangun Kota Batu.

"Jangan ada benci dan sakit hati. Insya Allah ini yang terbaik dari Allah yang diberikan untuk saya," perannya.

Selama ER menyampaikan sejumlah pesan itu, para pendukung berulang kali meneriakkan Takbir dan mengamini doa serta harapan yang disampaikan ER.

Setelah selesai, salam-salaman dan saling peluk kembali berlangsung sampai semua membubarkan diri karena waktu Salat Jumat tiba.

Bagi-bagi Sertifikan Tanah Gratis yang Ada Foto Dirinya, ini Alasan Jokowi yang Jitu dan Masuk Akal

Inilah jejak langkah kasus korupsi yang menjerat Edi Rumpoko:

1. Eddy Rumpoko ditangkap KPK pada 16 September 2017. Saat itu dia masih berstatus sebagai Wali Kota Batu karena jabatan di periode keduanya baru habis 26 Desember 2017.

2. Sidang Perdana digelar 2 Februari 2018. Eddy Rumpoko didakwa pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer, dan pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1, junto pasal 64 ayat 1 sebagai dakwaan subsidair.

3. Tanggal 6 April 2018 Eddy Rumpoko dituntut hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 600 juta. Plus hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

4. Tanggal 27 April 2018, Eddy Rumpoko Divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta. Plus dicabut hak politiknya selama 3 tahun. Hakim menilai dakwaan subsidair yang terbukti, sementara dakwaan primer jaksa tidak terbukti.

(Surya/M Taufik)

Berita Terkini