Gara-gara 3 Lembar Resi Pengiriman Sepatu dan Jaket, Bisnis Haram Tahunan Erfan Langsung Bubar

Penulis: M Taufik
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erfan Julianto, tersangka bisnis narkoba di Sidoarjo saat ditangkap polisi gara-gara resi pengiriman.

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bisnis haram yang dilakoni Erfan Julianto (25), warga Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo, selama dua tahun terakhir harus terhenti.

Pemuda dengan tato di dua lengannya itu tak bisa lagi jualan narkoba setelah diringkus petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo.

"Dia ditangkap petugas ketika sedang berada di pinggir jalan Raya Candi," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, Minggu (1/7/2018).

Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu sekitar tiga ons. "Tersangka ini sudah cukup lama diincar petugas. Selain beroperasi di Sidoarjo, dia juga kerap pengirim barang ke luar provinsi," sambung Himawan.

Saat awal diringkus, tersangka sempat berkilah karena tidak ada narkoba yang sedang dibawanya. Tapi dalam penggeledahan, petugas menemukan resi pengiriman barang ke Bali.

Dari situ, penangkapan yang dipimpin oleh Kasatreskoba Kompol Sugeng Purwanto ini dilanjutkan dengan penggeledahan di tempat tinggal Erfan.

Di rumah tersangka, polisi menemukan sebuah kardus sepatu yang di dalamnya terdapat sabu sabu seberat 20,62 gram.

"Dalam penggeledahan juga ditemukan dua resi pengiriman barang yang baru saja dikirim sehari sebelumnya,” kata Sugeng.

Ketika didalami, resi pengiriman barang yang tertulis sepatu dan jaket tersebut ternyata narkoba. Tiga pengiriman diketahui berisi paket narkoba seberat 97,80, 100,88, dan 100,92 gram. Totalnya lebih dari tiga ons.

Dari situ, tersangka Erfan pun tak lagi bisa mengelak. Dia mengaku sudah dua tahun menjalankan profesi haram itu. "Ya, sekitar dua tahun," jawab pria pengangguran itu di sela menjalani pemeriksaan.

Dirinya mengaku biasa mendapat kiriman secara ranjau dari seseorang bernama Totok. Dan seperti pengedar lain, dirinya pun berdalih tidak kenal dengan bandarnya. "Cuma pernah sekali bertemu," dalihnya.

Setiap transaksi biasa dilakukan lewat telpon. Kemudian barang diranjau di tempat-tempat yang ditentukan. Seperti pernah di Sawahan Surabaya dan sebagainya.

Barang dari Totok kemudian dipasarkan oleh Erfan. Termasuk ke luar provinsi atau ke luar pulau, seperti ke Bali dan beberapa daerah lain.

Komunikasinya juga lewat handphone, kemudian barang dikirim via jasa ekspedisi. Modusnya, barang dibungkus kardus rapat dan disebutnya ke petugas ekspedisi barang kirimannya itu sepatu atau jaket.

Tersangka mengaku menekuni bisnis haram ini karena tergiur keuntungan besar. Ya, dari setiap transaksi, dia mendapat keuntungan cukup besar. Setiap satu ons sabu, Erfan kebagian untung Rp 1 juta. (Surya/Ufi)

Berita Terkini