Perpres 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang dan Jasa Diterapkan 1 Juli, Inilah 12 Aspek Barunya

Penulis: Nurul Aini
Editor: Ani Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Surabaya.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa membuat jajaran pemerintahan turut menyesuaikan.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Kepala Sub Direktorat Pekerjaan Konstruksi LKPP, Hardi Arfiansyah menjelaskan, perbedaan kedua aturan tersebut membuat struktur lebih ramping.

Selain itu, Perpres baru tersebut menyesuaikan dengan perkembangan di dunia internasional.

“Konsep Perpres nomor 16 ini lebih simplifikasi norma pengadaan. Artinya, norma-norma yang diatur bersifat umum saja dan tidak mengatur norma-norma teknis atau prosedural. Jadi aturan lebih simpel,” jelas Hardi.

Baca: Ratusan ASN Surabaya Ikuti Sosialisasi Perpres 16 Tahun 2018, ini Pesan Wali Kota Risma

Baca: Tak Banyak yang Tahu, Begini Cara Aman Keluar dari Grup WhatsApp Tanpa Ketahuan, Berminat Mencoba?

Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa berlaku sejak 1 Juli 2018.

Terdapat 12 aspek baru yang diatur dalam Perpres tersebut.

Diantaranya value money, pekerjaan integrasi (gabungan tipe pengadaaan sesuai dengan tujuan), kekuatan di aspek perencanaan, agen pengadaan, konsolidasi untuk mendorong paket sejenis, dan memperkenalkan swakelola untuk ormas.

Lalu ada pula repeat order (pemesanan berulang untuk konsultan), serta refresh order (penawaran harga secara berulang untuk mendapatkan harga terbaik).

Aspek pengecualian berlaku untuk mengatur pengadaan sesuai dengan kondisi pasar, penelitian (berbasis kontrak agar fokus dan tidak dihambat oleh proses pengadaan), e-marketplace serta hasil elektronik pemerintah dan penyelesaian sengketa kontrak.

“Diharapkan dengan munculnya kedua belas aspek baru mampu meningkatkan anggaran, dan mengurangi hambatan dalam proses pengadaan serta meningkatkan kualitas hasil pengadaan barang dan jasa dari pemerintah,” jelas Hardi.

Yang berbeda adalah adanya agen dalam pengadaan yang sebelumnya tidak ada.

Hardi menjelaskan penambahan tersebur melihat bahwa SDM pemerintah terkadang-kadang tidak memahami spesifikasi terkait kebutuhan pengadaan tertentu.

“Ada barang jasa yang kompleks, ada barang jasa yang kondisi pasar dan kualitas tidak diketahui oleh SDM pemerintah atau SDM pemerintah tidak didekasikan untuk pekerjaan itu. Maka dalam kondisi ini pakai saja agen pengadaan,” jelas Hardi.

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Berita Terkini