Pileg 2019

KY Ikut Selidiki Berkas Syarat Bacaleg di KPU Jatim yang Diduga Janggal

Penulis: Bobby Constantine Koloway
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Jawa Timur, Irjen Pol (Purn) Hadiatmoko (kanan), menyerahkan berkas Bacaleg partainya ke Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto, Selasa (17/7/2018).

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Yudisial (KY) ikut meneliti dokumen berkas syarat calon bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Jatim yang diduga janggal.

Di antaranya, berkas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait keterangan yang menyebut tidak pernah menjadi napi koruptor.

Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto membenarkan kabar turunnya KY tersebut.

Menurutnya, seorang petugas dari KY mendatangi kantor KPU Jatim untuk melihat surat tersebut.

"Iya, ada dari KY semalam ke sini ikut mengecek," kata Arbayanto ketika dihubungi di Surabaya, Jumat (3/8/2018).

Arbayanto tidak menyebutkan figur bacaleg yang dimaksud.

Sah! Cucu Soeharto, Panji Trihatmodjo Resmi Nikahi Varsha Strauss, Intip Potret Momen Pernikahannya

Namun yang jelas, surat tersebut menggunakan kop PN Surabaya dan dikeluarkan pada 24 Juli lalu.

Satu diantara yang menarik, surat hanya ditandatangani seorang hakim.

"Seharusnya surat itu tidak ditandatangani Ketua PN, bukan hakim," imbuhnya.

Tak hanya satu dokumen saja, pihak KY juga ikut meneliti semua surat yang dikeluarkan PN Surabaya.

Terutama surat yang dikeluarkan pada 24 Juli dan ditandatangani hakim yang sama.

Sebelumnya, Arba mengatakan adanya indikasi bacaleg yang pernah terlibat kasus korupsi.

Meskipun demikian, Arba menjelaskan bahwa figur ini memang telah menyerahkan SK dari pengadilan negeri.

Namun, SK tersebut belum menjadi bukti otentik.

Kasus Video Luna Maya-Ariel Digulirkan Kembali, Pihak Ini Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka

Bacaleg ini telah membawa SK yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak sedang terlibat kasus korupsi.

Namun, tidak tercatat bahwa yang bersangkutan bukan mantan napi korupsi.

"SK nya tidak bunyi. Tertulis 'Tidak sedang'. Padahal, seharusnya 'Tidak pernah'," kata Arba.

Oleh karenanya, Arba menyebut akan melakukan klarifikasi yang bersangkutan hingga ke Pengadilan Negeri maupun pengadilan tinggi.

"Sehingga, yang bermasalah memang tinggal satu. Namun, tak menutup kemungkinan akan ada bacaleg tambahan yang terlibat kasus serupa setelah nanti kami melakukan verifikasi," katanya.

Surat dari pengadilan negeri menjadi salah satu syarat calon harus dipenuhi pada bacaleg.

SK ini harus memastikan bahwa bacaleg yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, menjadi bandar narkoba, hingga tersangkut kasus korupsi.

Sebelumnya, Bawaslu RI beserta jajarannya menyebut telah menemukan 223 mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di setiap tingkatan.

VIDEO: Detik-detik Pencurian Burung di Gunung Anyar Surabaya, Pelaku Lompati Pagar Rumah Korban

Sebanyak 202 bacaleg di antaranya berlatar belakang narapidana korupsi.

Temuan dari hasil pengawasan itu lebih banyak dibandingkan sebelumnya yang mencapai 199 bacaleg.

"Kami input data lagi, kemudian melakukan cek data. Didapat 223. Setelah dicek lagi, yang mantan narapidana korupsi hanya 202. Nah yang lain-lainnya mantan-mantan napi kasus pembunuhan," ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. (bob)

Berita Terkini