Mendikbud Ingin Sederhanakan Bahasa Daerah, Anang Hermansyah: Itu Melanggar Konstitusi

Penulis: Manik Priyo Prabowo
Editor: Agustina Widyastuti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah, Anang Hermansyah - Kompas.com/Kurnia Sari Aziza

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy berencana menyederhanakan bahasa daerah yang tersebar di wilayah nusantara.

Rencana tersebut lantas disoroti anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah.

Anang mengatakan, adanya alasan untuk memudahkan komunikasi tersebut adalah gagasan yang melanggar konstitusi.

Klasemen Sementara MotoGP 2018, Menangi Balapan di GP Austria, Jorge Lorenzo Naik Peringkat

"Saya heran dengan rencana dan argumentasi Mendikbud soal penyederhanaan bahasa daerah. Ini ide offside, karena melanggar konstitusi," ujar Anang melalui siaran pers di Jakarta yang diterima TribunJatim.com, Senin (13/8/2018).

Anang juga menyebutkan Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang berisi "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional".

Menurut Anang, negara mendapat mandat untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah, bukan justru mengerdilkan apalagi menghapusnya.

"Mandat konstitusi tegas dan jelas yakni negara wajib memelihara dan memghormati bahasa daerah," tegas Anang.

Anang menjelaskan, argumentasi yang dibangun Mendikbud soal kesulitan pejabat dalam berkomunikasi dengan warganya juga tidak tepat.

Menurut dia, kepala daerah yang memimpin suatu daerah seharusnya paham tentang budaya dan bahasa daerah yang dipimpin.

Tanggapan Penyelenggara usai Diprotes karena Hilangkan Wajah Mina Gugudan di Photobooth Music Core

"Saya yang menjadi anggota DPR dari dapil Jember-Lumajang, ya fasih bicara Bahasa Jawa dan Madura. Pemimpin harus tahu yang dipimpin, jangan dibalik-balik," ungkap Anang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy mewacanakan untuk menyederhanakan bahasa daerah yang dinilai cukup banyak dan menyulitkan sebagai alat komunikasi.

Berita Terkini