TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Perampasan terhadap taksi online di Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo berhasil dibongkar petugas Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Yakni, tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pengemudi Grab. Modusnya, pelaku menyaru sebagai penumpang kemudian merampas mobil korban.
Ada empat tersangka yang berhasil ditangkap polisi dalam kasus ini. Yakni P (46) warga Dusun Bandarangin, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pagak, Malang; H (27) warga Dusun Kaligading, Desa Sumberkerto, Kecamatan Pagak, Malang; S (34) warga Dusun Bendo, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pagak, Malang; dan B (46) juga warga Dusun Bendo, Desa Sumberrejo, Pagak, Malang.
"Tersangka P ditahan di Polresta Sidoarjo, sedangkan tiga tersangka lainnya ditahan di Polres Blitar," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Selasa (28/8/2018).
Selain para tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Termasuk baju dengan bekas bercak darah yang dipakai korban saat kejadian, tali sepatu dan lakban yang dipakai menyekap korban, serta sebuah tutup kepala warna hitam.
Tak hanya itu, polisi juga menyita Mobil Daihatsu Xenia N 1430 F beserta STNK dan kuncinya.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP," tandas Harris.
Diceritakan, awalnya petugas Sat Reskrim Polresta Sidoarjo mendapat informasi bahwa pelaku yang sedang dicari itu tertangkap oleh petugas Polres Blitar dalam kasus yang sama.
Petugas kemudian mendatangi Polres Blitar dan ternyata ada tiga pelaku yang tertangkap. Yakni H, S, dan B. Dari keterangan mereka, diketahui ada satu lagi pelaku yang ikut beraksi dalam perampasan di Sidoarjo.
"Dari situ petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap P ketika berada di daerah Kepanjen, Malang," tegasnya. (Surya/ufi)