TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Mantan pekerja PT Surabaya Agung Industri Pulo dan Kertas, Semambung Kecamatan Driyorejo menggelar unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Massa memberikan dukungan kepada ratusan mantan pekerja yang mengikuti sidang sengketa industrial.
Mereka berbondong-bondong mengendarai sepeda motor dan memarkirkan kendaraannya di halaman PN Gresik.
Perwakilan massa yang berorasi menuntut beberapa hal.
Di antaranya, upah pesangon dan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan, sebab selama 5 tahun digantung dengan status tidak jelas, sebagai pekerja tapi dirumahkan.
(Bikin Vlog Belanja di Malaysia, Laudya Cynthia Bella Curhat Tentang Suaminya yang Kaku)
(Pulihnya M Syaifuddin dari Cedera, Pertahanan Persebaya Surabaya Kian Kokoh)
Tuntutan lainnya yaitu menolak penyelesaian melalui serikat pekerja yang dinilai kurang transparansi terkait besaran pesangon.
Ratusan pengunjuk rasa ini juga meminta laporan keuangan koperasi karyawan.
"Para pekerja meminta hak-hak dikembalikannya. Seperti upah pekerja saat dirumahkan sejak 2013. Jadi subtansinya itu aja," kata Haryadi, kuasa hukum penggugat, Selasa (18/9/2018).
Dalam perkara hubungan industrial tersebut, hak-hak yang harus diselesaikan oleh perusahaan sebesar Rp 26 Miliar, selama 5 tahun sejak 2013.
"Wajar kalau para mantan pekerja ini meminta hak-haknya. Sebab sejak 2013 saat dirumahkan tidak ada kejelasan status pekerja. Di PHK atau dirumahkan," katanya.
Akhirnya, sidang dengan agenda duplik yang dipimpin Majelis Hakim Lia Herawati menunda sidang pekan depan. "Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda putusan sela," imbuhnya.
Reporter: SURYA/Sugiyono.
(23 Menit warktu yang Berharga Bagi M Syaifuddin Bek Persebaya Pasca Cedera Panjang)
(Sadar Obesitas, Gadis Ini Berhasil Turunkan Berat Badan 29 Kg dalam 5 Bulan, 2 Hal Ini Rahasianya!)