TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah tahun 2018.
Program tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak dan balik nama kendaraan.
Program ini juga akan dilakukan di Kabupaten Tuban di beberapa kantor samsat.
• Persebaya Surabaya vs Mitra Kukar, Djanur dan RD Saling Beri Pujian Sebelum Duel
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Hankie Fuariputra mengatakan, program ini akan dilakukan mulai tanggal 24 September hingga 15 Desember 2018.
AKP Hankie Fuariputra menuturkan jika program sangat membantu pemilik kendaraan yang telat membayar pajak agar terhindar dari denda atau sanksi administratif.
Sementara bagi yang akan membalikkan nama, pemilik kendaraan juga dibebaskan dari sanksi tersebut.
• Hadapi Laga Krusial, Milan Petrovic Merasa Beruntung Arema FC Punya Hamka Hamzah dan Makan Konate
"Ya program Pemprov Jatim ini untuk meringankan masyarakat atau wajib pajak, bebas denda administratif dan bea balik nama," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/9/2018).
Dengan demikian, AKP Hankie Fuariputra mengharap pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program ini.
Sebab, lanjut AKP Hankie Fuariputra, waktu yang diberikan untuk pemutihan juga cukup lama.
• Khofifah Tegaskan Tolak Dimasukan Tim Kampanye Daerah Pasangan Jokowi-Maruf Amin
Ia berpesan kepada pemilik kendaraan untuk tidak mengulur waktu pemutihan guna mencegah penumpukan wajib pajak.
"Semoga program ini bisa dimaksimalkan oleh masyarakat, khususnya yang telat bayar pajak atau mau balik nama," pungkasnya.