TRIBUNJATIM.COM, BANDUNG - Dunia sepak bola kembali berduka.
Seorang suporter Persija Jakarta bernama Haringga Sirla (23) meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sekelompok orang.
Haringga Sirla dianiaya jelang laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/18).
Sebelum pengeroyokan itu menimpanya, Haringga Sirla sempat membagikan aktivitasnya melalui media sosial, Twitter dan Instagram.
Diketahui, Haringga yang berasal dari Jakarta Barat berangkat dari Ibu Kota menuju Bandung menaiki kereta api Argo Parahyangan.
Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Story Haringga.
• 6 Fakta Baru Guru Culik Murid di Hutan, Ucapan Pelaku Terbantah dari Luka di 1 Bagian Tubuh Korban
Haringga Sirla berangkat ke Bandung seorang diri untuk menonton pertandingan Persib Bandung vs Persija Jakarta.
Ia sempat mengajak seorang temannya, Hilmi, untuk bersama pergi ke Bandung.
Tetapi Hilmi menolak ajakan tersebut karena alasan keamanan.
Kejadian nahas pun menimpa Haringga saat berada di sekitar GBLA.
Bukannya menyaksikan tim pujaan, ia justru dikeroyok sejumlah orang.
Menurut penjelasan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Marzuki, Haringga bisa ketahuan gara-gara adanya sweeping dari bobotoh di sekitar stadion.
Saat sweeping itulah Haringga ketahuan dirinya tercatat sebagai warga Jakarta, dilihat dari KTP yang dibawanya.
"Kejadian ini bermula ketika seorang pengendara (korban) melintas di depan Stadion GBLA dan ternyata dilakukan sweeping oleh anak-anak Bobotoh," kata Yoris di Bandung, Senin (24/9/2018).
"Saat razia, mereka mendapatkan ada satu orang diduga anggota The Jakmania (organisasi suporter Persija) yang memiliki KTP dari Jakarta," tambahnya.
Yoris melanjutkan, setelah identitas Haringga diketahui, oknum bobotoh lantas melakukan penganiayaan secara brutal menggunakan helm, balok kayu, kaca piring, dan sebagainya.
Melihat video pengeroyokan terhadap Haringga yang beredar di media sosial, pria berperawakan tambun itu diseret dalam kondisi tak sadarkan diri, tubuhnya pun berlumuran darah.
Yoris mengatakan, Haringga kemudian tewas di lokasi kejadian.
Pasca-kejadian tersebut, Satreskim Polrestabes Bandung menangkap sepuluh orang pelaku yang diduga terlibat.
Dari 10 orang tersebut, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari delapan orang pelaku, ada yang masih di bawah umur dan yang tertua berusia 40 tahun.
Pihak kepolisian masih akan memburu sisa pelaku yang terlibat pengeroyokan.
Tersangka dijerat Pasal 170 KHUP dan diancam pidana lebih dari tujuh tahun kurungan penjara.