Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Kejati Jatim, Rachmad Hari Basuki, mengatakan bahwa laporan tiga tersangka baru dalam kasus jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW) mengedepankan soal cek kosong dan bilyet.
Rachmad Hari Basuki mengatakan jika hal tersebut berdasar pada laporan polisi dengan nomor LPB/373/III/2018/UM/Jatim dari Dikky Setiawan bersama 76 customer korban pembelian apartemen RAW.
"Soal materi laporan, lebih mengedepankan soal cek kosong dan bilyet," ujar Hari, Kamis (11/10/2018).
• Sebut Tak Ingin Dapat Gangguan Pihak Lain, Mario Gomez Pilih Stadion Mandala untuk Jamu Persebaya
Berbeda dari tersangka lainnya, tiga tersangka baru ini mendapat tambahan dakwaan pasal pencucian uang.
Tiga tersangka baru tersebut di antaranya Aris Bhirawa, Budi Santoso, dan Klemens Sukarno Candra.
"Bedanya, hanya soal adanya penambahan pasal pencucian uang yang sebelumnya tak ada," sambungnya.
• Flare Menyala di Semifinal Asian Games 2018, PSSI Diberi Sanksi Denda Puluhan Juta oleh AFC
Hari menambahkan, ketiga tersangka yang merupakan direktur PT Sipoa Group itu, dianggap sebaga pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian yang diderita para korban.
Dalam proses Tahap II kali ini, dua tersangka, Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso tak bisa hadir untuk menjalani agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
• Bertekad Pertahankan Posisi Puncak Klasemen, Mario Gomez Gencar Evaluasi Kekurangan Persib Bandung
Akibatnya, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut terpaksa ditunda.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan.
• Dorong Mahasiswa Lulus Tepat Waktu, UM Siap Beri Peringatan Melalui Sistem Baru