TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo, Kamis (18/10/2018).
Pemeriksaan itu juga akan dilakukan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Informasinya, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (hate speech).
Ahmad Dhani, pada pemanggilan kedua ini tentang kasus dugaan ujaran kebencian di dalam video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit Surabaya.
• Terungkap, Penghargaan yang Diserahkan ke Ipda Rochmat Brimob Asal Madiun Ternyata Bukan dari PBB
Pemangilan Gus Nur terkait ujaran dugaan pencemaran nama baik dalam video yang menyinggung Nahdlatul Ulama.
Sebelumnya, Gus Nur juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait kasus serupa.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya diagendakan pada hari ini sekira pukul 10.15 WIB.
• Haul Ponpes Langitan Tuban, Kendaraan Berat dari Semarang ke Surabaya Dialihkan Lewat Jalan Deandels
"Keduanya yang bersangkutan ada jadwal pemeriksaan," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Sayangnya, Barung belum bisa memberikan keterangan resmi terkait status hukum terbaru Ahmad Dhani terkait kasus ini.
"Masih akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu tunggu ya," tegasnya. (Mohammad Romadoni)
• Massa Pendekar di Tulungagung Serang Kampung & Bakar Motor Tak Diproses, Ribuan Warga Protes Polisi
• BREAKING NEWS: Ditumpangi 4 Orang Sekeluarga, Mobil Ertiga Ludes Terbakar di Bundaran Aloha Sidoarjo