Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jatim, bersama aliansi buruh yang lain berdemonstrasi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Jalan Dukuh Menanggal, Surabaya, Senin (22/10/2018).
Biyanto, Korlap KASBI Jatim mengatakan, para buruh menuntut agar penanganan kasus ketenagakerjaan di Jatim diperhatikan serius.
"Seperti contohnya PKWT ini kan sudah diputuskan MK pada tahun 2004 kalau maksimal diperpanjang selama dua kali dan cuma bisa diperpanjang satu kali, artinya maksimal kan tiga tahun, setelah itu harus pegawai tetap. Tapi kenyataannya di lapangan tidak begitu, sistem outsourcing masih banyak," kata Biyanto.
• Peringati Hari Santri, Bupati Bojonegoro: Hari Santri Babak Baru Sejarah Umat Islam Indonesia
Biyanto mengatakan, pada dasarnya para buruh hanya menuntut agar hukum benar-benar ditegakkan.
"Tapi kami melihat penegakkan hukum ini tidak maksimal dan bidang pengawasan Dinaskertarans ini bekerjanya tidak becus, karena tidak bisa mengontrol perusahaan-perusahaan yang masih menerapkan sistem outsourcing," lanjutnya.
Biyanto melanjutkan, buruh juga dirugikan dengan penambahan jam kerja yang tidak diikuti dengan pemberian jam lembur.
• Bantu Kebutuhan dan Lecut Semangat Tim, Nobar Aremania di Halaman Stadion Diharap Tetap Berlangsung
"Harusnya kami ini kan kerjanya 7 jam sehari, tapi kita dipaksa kerja 8 jam tanpa tambahan uang lembur," lanjutnya.
Biyanto mengatakan buruh tidak berani membantah karena takut terkena sanksi.
"Kita akan terus suarakan hak kita ini dan kita akan mensolidkan teman-teman untuk aksi-aksi selanjutnya jika pemerintah tidak melakukan penegakkan hukum itu," pungkasnya.
• Antisipasi Dendam dan Orientasi Seksual, LPA Tulungagung Berharap Korban Pencabulan Rony Dipulihkan