Hendak Diselundupkan, Ratusan Botol Miras Ilegal Senilai Rp 40 Juta Disita Tim Satgasmar Ambalat

Penulis: Nur Ika Anisa
Editor: Ayu Mufihdah KS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Satuan Tugas Marinir (Satgasmar) XXIII menyita ratusan botol minuman keras ilegal di Pos Balansiku, Sebatik, Kalimantan, Rabu (31/10/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM - Tim Satuan Tugas Marinir (Satgasmar) XXIII menyita ratusan botol minuman keras ilegal saat melakukan Operasi Garda Nusa 2018 di Pos Balansiku, Sebatik, Kalimantan, Rabu (31/10/2018).

Tim yang beroperasi di bawah kendali Operasi (BKO) Guspurla Koarmada II ini, membongkar penyelundupan minuman keras ilegal yang dimuat truk dari Tawau Sebatik menuju Nunukan.

"Saat tim Satgasmar melakukan operasi Garda Nusa yang tergabung dalam Second Fleet Quick Response (SFQR) menerima laporan dari Sertu Mar Sulkan ada sebuah truk melakukan pelanggaran," kata Kadispen Koarmada II, Letkol Laut (KH) Suratno melalui rilis yang didapat Tribunjatim.com, Jumat (2/11/2018).

Perkuat Nilai Tukar Rupiah, PT Petrokimia Gresik Ekspor Pupuk Ke India dan Filipina

Dari laporan tersebut, Tim Satgasmar menangkap dan memeriksa truk berwarna biru tersebut.

Di dalam truk tersebut terdapat ratusan botol minuman keras dari berbagai merk seperti Black Jack sebanyak 23 karton berisi 276 botol.

Kemudian ada jenis Labour sebanyak 23 carton berisi 240 botol dan 12 carton Red Bull berisi 144 botol.

Barang-barang ilegal tersebut ditaksir senilai Rp 40 juta.

Boyong 18 Pemain Ke Magelang, Arema FC Berpeluang Kembali Debutkan Striker Mudanya

Hasil pemeriksaan 660 botol minuman keras itu tidak dilengkapi dokumen resmi yang kemudian diamankan di Kotis Satgasmar.

Dalam rilis tersebut dijelaskan, kasus penyelundupan minuman keras dari Malaysia ke Indonesia melanggar psal 102 huruf A UU No 17/2006 perubahan UU No 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Selain itu, pelaku juga melanggar pasal 204 KUHP terkait penjualan barang yang membahayakan nyawa dan merugikan kesehatan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Satu Tahun Vakum, EXO Kembali Rilis Album Dont Mess Up My Tempo Sore ini

Berita Terkini