PN Surabaya dan PA Butuhkan Dukungan Sarana dan Prasarana untuk Realisasikan Pengadilan Terpadu

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Ayu Mufihdah KS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi akta nikah

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerapan program Pengadilan Terpadu yang bergerak dalam pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, nampaknya masih sulit dilaksanakan.

Pasalnya, dalam penerapannya, program Pengadilan Terpadu masih membutuhkan tambahan sarana dan prasarana yang menunjang.

"Perlu gedung yang besar, kami tidak punya, memang sulit itu, harus menyiapkan sarana dan prasarana," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono, Minggu (4/10/2018).

Bentuk Kepedulian kepada Sesama, PWNU Jatim Berikan Bantuan untuk Korban Bencana Gempa dan Tsunami

Pengadilan Terpadu merupakan sebuah program yang dicanangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan menggandeng Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil.

Program ini nantinya akan membantu pemohon yang ingin mengurus itsbat nikah dalam waktu singkat yakni satu hari.

Sigit Sutriono menambahkan, dalam pelaksanaan sidang itu membutuhkan gedung yang cukup luas dan prasarana lain.

Tembus Ribuan Pengunjung, Gelaran Indonesia-Korea Festival 2018 di Surabaya Berlangsung Meriah

Tidak hanya sekadar pelengkap semata, gedung tersebut nantinya akan melibatkan beberapa institusi lainnya yang berkepentingan dalam pengurusan.

Selain untuk menampung para pegawai dari instansi lain, dapat juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau pemohon.

Skor Akhir PSIS Semarang Vs Arema FC, Gol Bruno Silva Hempaskan Singo Edan di Magelang

Berita Terkini