Begini Cara Urus KTP Tanpa Perlu ke RT/RW, Beda dengan Sebelumnya, Lebih Mudah!

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Ayu Mufihdah KS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Ada kabar baik bagi pemohon yang ingin mengurus KTP elektronik (e-KTP).

Proses pengurusan e-KTP sekarang lebih mudah dan tidak perlu proses panjang.

Pemohon sudah tidak perlu ribet lagi untuk mencari surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, dan kecamatan untuk mengurus e-KTP.

Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, 5 Pencuri Puluhan Baterai Traffic Light di Lamongan Dibekuk

"Warga langsung datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengurus e-KTP. Tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan lagi," kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Blitar, Imam Muslih, Minggu (11/11/2018).

Imam mengatakan, kebijakan baru itu berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Perpres itu menyebutkan bahwa pengurusan e-KTP cukup langsung ke kantor Dispendukcapil.

Dinas Kominfo Kota Malang Soroti Buruknya Pengelolaan Website OPD

Menurutnya, proses pengurusan e-KTP, pemohon harus mencari surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, dan kecamatan untuk mengurus KTP-el.

"Sekarang, warga yang sudah wajib KTP cukup menunjukkan kartu keluarga (KK) untuk mengurus e-KTP," ujarnya.

Tak hanya e-KTP, kata Imam, pengurusan administrasi kependudukan lain, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian prosesnya juga sama.

Banyak Pelaku Usaha Hiburan Tunggak Biaya Pajak, Pemkot Batu Segera Bantuk Tim Penertiban Pajak

Pengurusan sejumlah administrasi kependudukan itu tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.

"Aturan baru itu semakin mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan," katanya.

Bina Marga PUPR Kota Batu Terjun Langsung untuk Pantau Gorong-gorong yang Tersumbat Tumpukan Sampah

Berita Terkini