TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - M Rizal Habibi (22) warga Jalan Wonokromo Tengah, Surabaya, kedapatan membawa ratusan pil double L.
Tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri usai bertransaksi pil double L di SBPU Kupang, Surabaya, Minggu (11/11/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, tersangka merupakan pengedar pil terlarang di kawasan Surabaya Barat hingga di wilayah Gresik.
"Pengedaran pil double L ini bahkan disinyalir menyasar kalangan pelajar," ungkapnya kepada Surya, Rabu (14/11/2018).
• Edarkan Pil Koplo ke Pelajar, 2 Pengedar di Karangpilang Surabaya Digaruk Polisi
Kompol Dwi Heri Sukiswanto menjelaskan, penangkapan tersangka ini merupakan pengembangan penyelidikan kasus pengedaran obat-obatan terlarang.
Tersangka menjadi target penangkapan lantaran pengedaran pil double sudah sangat meresahkan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yaitu berupa satu plastik berisi 500 butir pil double milik tersangka.
"Pil double ini siap edar milik tersangka," ucap mantan Kapolsek Rungkut ini.
• Hakim PN Surabaya Kabulkan Perdamaian PT Merpati Airlines, Mantan Pramugara Senior: Kami Sangat Puas