UPDATE CPNS 2018 - Pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.
TRIBUNJATIM.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.
Sebab, angka kelulusan SKD CPNS 2018 sangat rendah, sehingga banyak peserta tidak memenuhi batas nilai minimal atau passing grade.
"Tadi malam (aturannya) baru tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah ditandatangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin baru efektif," kata Bima Haria Wibisana, saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS 2018 di Malang, Jumat (16/11/2018).
• Daftar Jawaban Soal-soal Pengamalan Sila Pancasila dalam 35 Soal TWK CPNS 2018
Kabar baik ini tentu saja disambut gembira oleh Arini.
"Saya terus mengikuti perkembangan CPNS 2018," kata alumni FKIP Kimia ULM ini.
Arini mengaku masih berharap mendapat undangan atau panggilan untuk mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).
"Semoga masih ada keajaiban," kata peserta CPNS 2018 untuk formasi guru Kimia SMA/SMK ini.
Arini termasuk salah satu peserta CPNS 2018 yang tidak lulus tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
"Nilai tes SKD di bawah ambang batas (Passing Grade).Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 90, Tes Intelegensi Umum (TIU) 70, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 132. Jadi nilai saya ditotal 292. Kurang sedikit di TIU dan di TWK," ujarnya.
Satu-satunya yang diinginkan Arini adalah sistem rangking.
"Ya mudah-mudahan saja kalau dirangking saya masuk dan diundang mengikuti tes SKB. Amin, mudah-mudahan," ujarnya.
• 9 Buah Eksotik di Dunia yang Namanya Aneh dan Susah Dieja, Ada yang Memiliki Khasiat Ajaib
Sikap Rony sama seperti Arini.
"Saya berharap adanya keajaiban. Mudah-mudahan ada kebijakan pemerintah menerapkan sistem rangking," ujarnya.
Rony mengatakan hasil tes SKD 300 lebih.
"Tapi di TIU saya kurang lima poin, jadi hitungannya masih belum masuk passing grade. Ya kurang sedikit lah. Kalau akan mengambil sistem rangking, saya masih ada harapan," ujar honorer di Pemprov Kalsel ini.
Peserta CPNS lainnya, Rika Suciana (31), sangat berharap kebijakan sistem rangking diberlakukan.
“Iya senang bukan kepalang, kalau diterapkan sistem ranking. Mudahan-mudahan skor 300 bisa ikut seleksi tahap II,” kata Rika.
Rika, lulusan jurusan Bimbingan Konseling (BK) Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan Universitas Lambung Mangkurat ( FKIP ULM) tahun 2010, sangat berharap menjadi PNS di Kabupaten Batola seperti yang diidam-idamkan selama ini.
"Skor saya mencapai 300, namun gugur karena ada satu satu poin passing grade-nya kurang. Mudah-mudahan saya bisa ikut seleksi CPNS tahap II," kata Rika yang memilih formasi guru Bimbingan Konseling ahli pertama SMPN 4 Marabahan, Kabupaten Batola.
• Terkenal Dekat dengan Anak-anak dan Ramah, Siapa Sangka Komedian Kondang Ini Predator Seksual Ganas!
Passing Grade
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya tetap tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekrut Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.
"Kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak-anak kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak-anak (peserta) tes ini yang passing grade-nya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali," ujar Bima Haria Wibisana.
Dengan begitu, lanjut Bima Haria Wibisana, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh.
Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD, meskipun tidak mencapai passing grade.
• Penjara Terkejam Ada di Venezuela? Mayat Napi Kabarnya Dimakan Ramai-ramai Setelah Dibunuh
Artikel ini telah tayang di Banjarmasin Post dengan judul KABAR TERBARU CPNS 2018 - BKN Terapkan Sistem Ranking untuk Kelulusan, Passing Grade?.