Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasrobi (58) diringkus unit PPA Polrestabes Surabaya gara-gara setubuhi keponakannya sendiri yang baru duduk di bangku SD.
Pria asal Sambikerep itu dilaporkan pihak guru korban kepada polisi pada Kamis (8/11/2018) lalu.
"Korban hamil dan keguguran saat jam sekolah. Dari sana gurunya tahu dan melaporkan kepada kami," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Sabtu (17/11/2018).
Sehari kemudian, polisi membekuk tersangka di rumahnya Jalan Lontar Sambikerep Surabaya.
(Tak Terdengar Kabarnya, Penyanyi Filipina Christian Bautista Menikah di Bali, Intip Foto-fotonya!)
(Digebuk Thailand 2-4, Peluang Timnas Indonesia Lolos Penyisihan Grup Piala AFF 2018 Menipis)
Pria tersebut mengaku sudah sering melakukan tindakan bejat itu sejak tahun 2017.
Saat itu tersangka menghampiri korban yang tidur di kamar rumahnya dan melakukan persetubuhan tersebut.
"Selama satu tahun, pengakuannya sejak Agustus 2017 sampai September 2018," ungkap AKP Ruth Yeni.
Saat ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya lantaran terjerat kasus persetubuhan anak pasal 81 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
(Rekap Hasil Semifinal Hong Kong Open 2018 - Wakil Jepang Menguasai, Indonesia Tersisa Marcus/Kevin)
(Film A Man Called Ahok Tembus Satu Juta Penonton, Ahok Tulis Surat dari Balik Penjara, Ini Isinya!)