Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Roby Liyansyah bin Mastubi kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/11/2018).
Terdakwa dugaan kasus pencabulan itu menjalani sidang lanjutan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan Ketua Majelis Hakim, Yulisar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsu.
Saat sidang dengan agenda putusan itu berlangsung, seperti sidang sebelumnya, Roby cenderung diam dan sopan saat persidangan.
Majelis Hakim, Yulisar, menjatuhi hukuman kepada Roby Liyansyah dengan kurungan penjara selama lima tahun empat bulan.
• Jokowi Ungkap Sempat Cek Media Sosial Sebelum ke Muktamar IPM di Sidoarjo, ini Jadi Perhatiannya
"Menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Yulisar saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun empat bulan dan denda Rp 30 juta subsider satu bulan," sambung dia.
Usai membacakan putusan, Yulisar bertanya kepada Roby.
"Kamu sudah minta maaf sama keluarganya?" tanya Yulisar kepada terdakwa.
Roby hanya terdiam sembari menganggukan kepala pertanda telah melakukan apa yang ditanyakan hakim.
• Huawei Rilis Handheld Night Mode untuk Huawei Nova 3i, Memotret Malam Jadi Lebih Mudah
"Janji ya, tidak akan mengulangi lagi? Kasihan anaknya," tanya Yulisar kembali.
Kemudian, saat ditanya apakah menerima atau pikir-pikir keputusan Hakim, terdakwa mengaku menerima.
Seperti diketahui, Roby Liyansyah terbukti mencabuli anak-anak pada 4 Maret 2018 lalu di kamar mandi luar sebuah perkantoran.
Ketika itu, warga Jalan Rungkut Tengah, Surabaya itu, mencabuli korbannya berinisial BR (7).
Akibat ulahnya itu, Roby didakwa pidana dan melanggar pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
• Bongkar Bandar Pil Double L, Polisi Mojokerto Temukan Barang Bukti di Tong Belakang Rumah Tersangka