Ahmad Dhani Kebingungan Dituntut 2 Tahun Penjara: Ini Tuntutan Balas Dendam Supaya Sama dengan Ahok

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani dan tim pengacaranya saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

TRIBUNJATIM.COM - Ahmad Dhani dituntut dua tahun masa penjara oleh jaksa penuntut umum.

Proses persidangan yang dilaksanakan hari ini, Senin (26/11/2018) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (26/11/2018), berikut bukti yang disita oleh jaksa terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani.

Perkataan Kwik Kian Gie ke Jokowi Tentang Ahok yang Tak akan Lama Jadi Pemimpin: Semuanya Benar

Jaksa meminta majelis hakim untuk menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu handphone berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta email untuk disita dan dimusnahkan.

Dhani mengakui menulis satu dari tiga cuitan yang diperkarakan, yakni cuitan yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.

Cuitan itu berbunyi: "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".

Tapi, Ahmad Dhani membantah menulis dua cuitan lain yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Cuitan di tanggal 7 Februai ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, yang merupakan salah satu tim sukses Ahmad Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi.

Fahrul Fauzi Putra diberi kewenangan untuk memegang handphone Ahmad Dhani.

Cuitan pada 7 Maret 2018, ditulis oleh Ashabi Akyar, yang menjabat sebagai tim relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Dhani tidak melakukan reaksi atas tuntutan yang dilayangkan padanya saat tuntutan dibacakan.

Hakim Ketua Ratmoho kemudian bertanya kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.

"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Sebelumnya, Ahmad Dhani merasa yakin lolos dari tuntutan yang dilayangkan kepadanya.

Keyakinannya berlandaskan karena menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

"Ujaran kebencian itu harus didasarkan kepada SARA tadi. Ujaran saya tidak cocok bila dikaitkan dengan suku, saya tidak memberikan kebencian kepada suku. Ujaran saya tidak cocok untuk agama, karena tidak ada satu pun agama yang saya singgung. Ujaran saya tidak sesuai jika ditunjukkan untuk ras, tidak ada ras yang saya benci. Itu kata tiga saksi ahli," kata Dhani.

Ngaku kebingungan

Musikus Ahmad Dhani merasa bingung setelah dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Hal itu diungkapkan Dhani seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

"Saya sendiri bingung dituntut dua tahun penjara karena saya ini memberikan ujaran kebencian kepada siapa? Saya enggak tahu," kata Dhani.

Dhani menyebut bahwa golongan atau kelompok yang disebutkan oleh jaksa dalam tuntutannya tidak jelas, apakah Dhani diduga melakukan ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau yang lain.

"Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian? Berarti abstrak, kan? Bahkan, jaksa tidak berani menyebut bahwa itu golongan pendukung Ahok, jaksa tidak berani menyebut bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan dan pendukung Ahok, enggak ada," kata dia.

Sementara kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, mengaku menyayangkan dasar atau dalil yang dipakai jaksa untuk menuntut kliennya.

"Kalau dilihat dari unsur-unsurnya tadi, sebenernya jaksa sendiri pun ragu-ragu ini terkait masalah dengan unsur ras, agama, antargolongan sendiri pun ragu-ragu, enggak berani masuk terlalu dalam, harusnya dipertegas dong," kata dia.

Karena tuntutan ini, kata Hendarsam, pihaknya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada 10 Desember 2018 mendatang.

Sebut tuntutan balasa dendam

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, mengaku kecewa kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara.

Ia membandingkannya dengan tuntutan yang ajukan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dalam perkara penistaan agama.

"Waktu kasus Ahok, jaksa menuntut satu tahun percobaan bukan penjara, hakim memutuskan (menjatuhkan vonis penjara kepada) Ahok dua tahun. ini kayaknya mungkin ke balik ini," kata Dhani seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

"Sekarang tuntutan dua tahun untuk Ahmad Dhani. Ini adalah tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok," sambung Dhani.
Jaksa mengaku bingung dengan tuntutan jaksa "Jaksa tidak berani menyebut bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan dan pendukung Ahok, enggak ada," kata dia.

Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, menilai jaksa tampak ragu-ragu dalam membuat tuntutannya. "Enggak berani masuk terlalu dalam, harusnya dipertegas dong," kata Hendarsam.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Berita Terkini