Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, 2 Mantan Kadis Jatim Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Ayu Mufihdah KS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi kpk

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Syamsul Arifien, dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/11/2018).

Rencananya, sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pukul 13.00 WIB.

“Selain putusan Pak Syamsul, nantinya juga diselenggarakan putusan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Jatim, Ardi Prasetiawan,” ujar petugas Pengadilan Tipikor, Eko, kepada TribunJatim.com.

Simpan Sabu di Bungkus Permen Karet, Dua Pria di Surabaya Terancam 4 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Syamsul Arifien dituntut oleh Jaksa dari KPK dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Dia diduga melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Syamsul Arifien diduga kuat telah memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2016-2017.

Tips Mengatasi Rasa Canggung Ketemu Mantan Sesuai Situasi, Sekarang Gak Perlu Menghindar dari si Dia

Selain Syamsul Arifien, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Aris Prasetyawan, juga dituntut dengan hukuman yang sama, yakni 1,5 tahun penjara.

Aris Prasetyawan diduga telah menyuap Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki, terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Jawa Timur pada 2016-2017.

Hindari 5 Hal ini Jika Ingin Lepas Status Jomblo, Cewek Wajib Tahu Agar Cepat Dapat Pasangan!

Berita Terkini