Edarkan Narkoba, Pengepul Barang Bekas di Jombang Ditangkap Polisi, Sabu hingga Pil Ekstasi Disita

Penulis: Sutono
Editor: Ani Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengedar narkoba Andis Eko Cahyono dan barang bukti yang disita Polres Jombang.

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Petugas Satreskoba Polres Jombang meringkus Andis Eko Cahyono (32), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Labupaten Jombang, Jatim.

Pengepul barang bekas atau barang rongsokan ini ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu seberat dua ons.

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan Andis merupakan pengembangan dari empat tersangka lain yang sudah diringkus polisi pada Sabtu (8/12/18).

"AEC ditangkap dirumahnya berikut dengan barang bukti lebih dari 200 gram sabu dan tujuh butir pil ekstasi," kata AKP Moch Mukid kepada surya.co.id (grup TribunJatim.com), Selasa (11/12/2018) .

Kuli Bangunan di Surabaya Ditangkap Polisi Saat Beli Sabu, Akui untuk Tambah Stamina Saat Bekerja

Moch Mukid menambahkan, diringkusnya Andis bermula dari penangkapan empat tersangka lainya yang diduga merupakan jaringan dari tersangka.

Pada Sabtu pagi, polisi menangkap Sunarto alias Tomblok (28) warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang.

Penangkapan itu setelah polisi mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat setempat.

“Dari tangan Tomblok ini kami mendapatkan barang bukti sabu 0,44 gram yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok dan 3.000 lebih pil double L,“ ungkap Mukid.

Awalnya Iseng, Ibu Rumah Tangga di Kota Blitar Mengkreasi Sabun Mandi Jadi Bunga Hias

Dari interogasi kepada Tomblok muncul nama-nama pelaku lainya.

Petugas langsung bertindak, dan satu orang lagi diringkus, yakni Moh Sahroni alias Sotrak (36) warga Desa Kedungboto, Kecamatan Jogoroto, Jombang.

Laki-laki buruh serabutan ini mengakui perbuatanya, namun kepada polisi, Sotrak menyebut pelaku lain yang menyimpan barang bukti, yakni Haris Taufiq alias Mbah Rut (29), tukang las, warga Kedungboto.

“Kami pun menangkap Mbah Rut dan mendapatkan sejumlah barang bukti. Antara lain 13 plastik klip sabu 3,68 gram dalam bungkus rokok. Sejumlah alat isap dan 2000 butir pil double L dan uang Rp 400.000. Dari Sotrak sendiri uang tunai Rp 200.000 dan sebuah ponsel," tutur Mukid.

Bawa Sabu, 2 Pengendara Mobil Innova Disergap BNNP Jatim di Exit Tol Surabaya-Porong

Polisi kemudian terus mengembangkan penangkapan ini, hingga menangkap kurir lainnya, Tri Ardi Pamungkas alias Dobol (25), warga Dusun Ketanon, Kecamatan Diwek, Jombang, di rumahnya.

Dari empat tersangka yang semuanya kurir ini, petugas kemudian berhasil meringkus sang pengedar, Andis Eko Cahyono, warga Desa Keras, dengan barang bukti cukup banyak.

“Dari tangan AEC (Andis Eko Cahyono) kami dapat barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok seberat total 1,98 gram, 25 butir pil dobel L dan uang Rp 500.000 serta sebuah ponsel," imbuh Mukid.

Ditambahkan Mukid,kelima tersangka ini terjerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(uto/sutono)

Berita Terkini